Nasional

KPK Resmi Tetapkan Bupati Talaud Sebagai Tersangka

TROTOAR.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manali sebagai tersangka dalam kasus kasus suap pryek pengadaan barang dan jasa  yang ada di daerah tersebut

Penetapan tersangka Bupati Talaud diumumkan KPK setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap Bupati cantik tersebut.

Selain Bupati Talaud, KPK juga menetapkan tersangka kepada pihak swasta Bernard Hanafi Kalalo  dan Benhur yang diduga sebagai orang yang memberi suap kepada Bupati Kepulauan Talaud

“Statusnya asupan menjadi tersangka, bersama pihak yang memberi suap kepada Bupati Kepulauan Talaud,” Ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan persnya

Lanjut, Basaria Panjaitan, berdasarkan hasil sadapan KPK, Bupati Talaud saat melakukan komunikasi via telepon, Sri meminta kepada
Bernard Hanafi untuk diberikan sebuah tas mewah merek Hermes sebagai imbalan dalam proyek tersebut.

Bahkam menurut Basaria, permintaaan itu disampaikan karena Bupati Sri tak ingin kolesksi tasnya disamakan dengan pejabat perempuan di Talaud.

Selain itu, Sri juga meminta sebuah jam tangan mewah kepada Bernard sebagai imbalan atas proyek yang dikerjakan Bernard dinKabuoaten Kepulauan Talaud.

“Selain meminta Tas Bupati Talaud juga meminta sebuah jam tangan mewah kepada pemberi suap,  dan sribtudak inin jika tas yang akan di berikan sama dengan tas milik salah seorang pejabatbperemouan di sana, ” Ularnya dikutip suara.com

Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap Sri, pagi tadi. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari beberapa orang yang sebelum terjaring OTT KPK pada Senin (30/4/2019).

Atas perbuatannya itu, Sri Wahyuni dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurif b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Undang-Undang Nomor 20.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Pemkab Luwu dan PT Masmindo Perkuat Fordes MATAPPA, Luncurkan Program Jaga Desa

LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes)…

18 jam ago

Wawali Makassar Buka Simposium Nasional IKARGI XIII dan Konferensi Internasional 2026

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National…

18 jam ago

Di Forum RUU Pangan, Wali Kota Makassar Tawarkan Solusi Smart Greenhouse

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse…

18 jam ago

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat…

19 jam ago

Lepas Sambut Ketua PA Sidrap, Bupati Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga

SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar acara lepas sambut Ketua Pengadilan Agama…

19 jam ago

Jelang Musda Golkar Sulsel, Kedekatan Bahlil–Rahman Pina Jadi Sorotan

JAKARTA , TROTOAR.ID — Dinamika jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai menghangat.…

22 jam ago

This website uses cookies.