KPK Resmi Tetapkan Bupati Talaud Sebagai Tersangka

Suriadi
Suriadi

Rabu, 01 Mei 2019 01:13

KPK Resmi Tetapkan Bupati Talaud Sebagai Tersangka

TROTOAR.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manali sebagai tersangka dalam kasus kasus suap pryek pengadaan barang dan jasa  yang ada di daerah tersebut

Penetapan tersangka Bupati Talaud diumumkan KPK setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap Bupati cantik tersebut.

Selain Bupati Talaud, KPK juga menetapkan tersangka kepada pihak swasta Bernard Hanafi Kalalo  dan Benhur yang diduga sebagai orang yang memberi suap kepada Bupati Kepulauan Talaud

“Statusnya asupan menjadi tersangka, bersama pihak yang memberi suap kepada Bupati Kepulauan Talaud,” Ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan persnya

Lanjut, Basaria Panjaitan, berdasarkan hasil sadapan KPK, Bupati Talaud saat melakukan komunikasi via telepon, Sri meminta kepada
Bernard Hanafi untuk diberikan sebuah tas mewah merek Hermes sebagai imbalan dalam proyek tersebut.

Bahkam menurut Basaria, permintaaan itu disampaikan karena Bupati Sri tak ingin kolesksi tasnya disamakan dengan pejabat perempuan di Talaud.

Selain itu, Sri juga meminta sebuah jam tangan mewah kepada Bernard sebagai imbalan atas proyek yang dikerjakan Bernard dinKabuoaten Kepulauan Talaud.

“Selain meminta Tas Bupati Talaud juga meminta sebuah jam tangan mewah kepada pemberi suap,  dan sribtudak inin jika tas yang akan di berikan sama dengan tas milik salah seorang pejabatbperemouan di sana, ” Ularnya dikutip suara.com

Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap Sri, pagi tadi. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari beberapa orang yang sebelum terjaring OTT KPK pada Senin (30/4/2019).

Atas perbuatannya itu, Sri Wahyuni dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurif b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Undang-Undang Nomor 20.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 Juni 2026 15:40
Buka Muscab X Bersama FKPPI, Bupati Luwu Utara Sebut Organisasi “Legend” dan Pencetak Generasi Hebat
LUWU UTARA, TROTOAR.ID — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) X Bersama Forum Komunikasi Putra-Putri Pur...
Metro06 Juni 2026 14:36
Bupati Barru Dukung Senam Lansia Tai Chi IDI, Dorong Budaya Hidup Sehat Berkelanjutan
BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menyambut baik rencana pelaksanaan Senam Lansia Tai Chi yang akan digelar Ikatan Dokter Ind...
Metro06 Juni 2026 13:31
Wali Kota Munafri Pimpin Plogging HLH 2026, Tegaskan Gerakan Lingkungan Dimulai dari Rumah
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui aksi plogging jalan sehat sa...
Daerah06 Juni 2026 12:33
Pemkab Barru Gandeng Politeknik STIA LAN Makassar, Perkuat Inovasi dan Tata Kelola Desa
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru menjajaki kerja sama strategis dengan Politeknik STIA LAN Makassar melalui penandatanganan nota kesep...