Hukum

Terlibat Dalam Kasus Kota Idaman, Dua Anak Buah Bupati Gowa Ditahan Polisi

TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Polres Kabupaten Gowa terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Kita Idaman di Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan

Hal hasil dari penyelidikan yang dilakukan Polres Gow, dua kepala dinas yang bertugas di pemda Kabupaten Gowa yakni, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Perdastri) Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Fajaruddin, kini harus meringkuk di Polres Gow

Keduanya ditahan penyidik polres Gowa setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap kedua kadis tersebut di mapolres Gowa

Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa mengatakan, kedua pejabat penda Gowa yang ditahan meruoakan mantan Camat Pattallasang , dimana akeduanya memiliki peran berbeda dalam kasus yang ditanganin
penyidik sehingga ditetapkan sebagai tersangka

“Keduanya kita lakukan penahanan, karena di dua mereka memiliki peran dalam penjualan lahan kota Idaman yang masih milik pihak lain,” Ungkap Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa

Dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian menjerat keduanya dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.

Lebih lanjut diungkapkan, kedua tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan empat modus, diantaranya melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu salam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah serta tersangka PPATS (camat) tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT. SIP (Sinar Indonesia Property) untuk membuatnya.

“Modus tersangka juga yakni memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain,” ujar Wakapolres Gowa.

Tak hanya itu, tersangka juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT. SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…

12 jam ago

Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…

13 jam ago

Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…

13 jam ago

Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…

13 jam ago

Sekda Sidrap Dalami Kapasitas Kandidat pada Tahap Wawancara Selter JPT Pratama

MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…

13 jam ago

Dari Mubes untuk Negeri: Alumni Unhas Bahas Ketahanan Pangan dan Energifoto: ilustrasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…

14 jam ago

This website uses cookies.