TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Polres Kabupaten Gowa terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Kita Idaman di Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
Hal hasil dari penyelidikan yang dilakukan Polres Gow, dua kepala dinas yang bertugas di pemda Kabupaten Gowa yakni, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Perdastri) Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Fajaruddin, kini harus meringkuk di Polres Gow
Keduanya ditahan penyidik polres Gowa setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap kedua kadis tersebut di mapolres Gowa
Baca Juga :
Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa mengatakan, kedua pejabat penda Gowa yang ditahan meruoakan mantan Camat Pattallasang , dimana akeduanya memiliki peran berbeda dalam kasus yang ditanganin
penyidik sehingga ditetapkan sebagai tersangka
“Keduanya kita lakukan penahanan, karena di dua mereka memiliki peran dalam penjualan lahan kota Idaman yang masih milik pihak lain,” Ungkap Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa
Dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian menjerat keduanya dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.
Lebih lanjut diungkapkan, kedua tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan empat modus, diantaranya melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu salam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah serta tersangka PPATS (camat) tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT. SIP (Sinar Indonesia Property) untuk membuatnya.
“Modus tersangka juga yakni memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain,” ujar Wakapolres Gowa.
Tak hanya itu, tersangka juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT. SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.




Komentar