Terlibat Dalam Kasus Kota Idaman, Dua Anak Buah Bupati Gowa Ditahan Polisi

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 04 Mei 2019 18:12

Terlibat Dalam Kasus Kota Idaman, Dua Anak Buah Bupati Gowa Ditahan Polisi

TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Polres Kabupaten Gowa terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Kita Idaman di Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan

Hal hasil dari penyelidikan yang dilakukan Polres Gow, dua kepala dinas yang bertugas di pemda Kabupaten Gowa yakni, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Perdastri) Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Fajaruddin, kini harus meringkuk di Polres Gow

Keduanya ditahan penyidik polres Gowa setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap kedua kadis tersebut di mapolres Gowa

Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa mengatakan, kedua pejabat penda Gowa yang ditahan meruoakan mantan Camat Pattallasang , dimana akeduanya memiliki peran berbeda dalam kasus yang ditanganin
penyidik sehingga ditetapkan sebagai tersangka

“Keduanya kita lakukan penahanan, karena di dua mereka memiliki peran dalam penjualan lahan kota Idaman yang masih milik pihak lain,” Ungkap Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa

Dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian menjerat keduanya dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.

Lebih lanjut diungkapkan, kedua tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan empat modus, diantaranya melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu salam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah serta tersangka PPATS (camat) tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT. SIP (Sinar Indonesia Property) untuk membuatnya.

“Modus tersangka juga yakni memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain,” ujar Wakapolres Gowa.

Tak hanya itu, tersangka juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT. SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2026 19:32
Fatmawati Rusdi Dampingi Gubernur Buka MPLS Sekolah Rakyat Sulsel
Makassar, Trotoar.id – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membuka seca...
Metro16 Juli 2026 18:55
Gubernur Andi Sudirman Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel, 270 Siswa Siap Wujudkan Mimpi
Makassar, Trotoar.id – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rak...
Metro16 Juli 2026 18:43
RSUD Daya Perkuat Pelayanan
Trotoar.id, Makassar — Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Daya Makassar terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang human...
Politik16 Juli 2026 16:46
Dari Batu Putih ke GOlkar Sulsel, IAS Menuju Kemenangan Tanpa Lawan
Makassar, Trotoar.id — Bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), dijadwalkan mengembalikan formulir ...