Terlibat Dalam Kasus Kota Idaman, Dua Anak Buah Bupati Gowa Ditahan Polisi

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 04 Mei 2019 18:12

Terlibat Dalam Kasus Kota Idaman, Dua Anak Buah Bupati Gowa Ditahan Polisi

TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Polres Kabupaten Gowa terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Kita Idaman di Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan

Hal hasil dari penyelidikan yang dilakukan Polres Gow, dua kepala dinas yang bertugas di pemda Kabupaten Gowa yakni, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Perdastri) Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Fajaruddin, kini harus meringkuk di Polres Gow

Keduanya ditahan penyidik polres Gowa setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap kedua kadis tersebut di mapolres Gowa

Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa mengatakan, kedua pejabat penda Gowa yang ditahan meruoakan mantan Camat Pattallasang , dimana akeduanya memiliki peran berbeda dalam kasus yang ditanganin
penyidik sehingga ditetapkan sebagai tersangka

“Keduanya kita lakukan penahanan, karena di dua mereka memiliki peran dalam penjualan lahan kota Idaman yang masih milik pihak lain,” Ungkap Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa

Dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian menjerat keduanya dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.

Lebih lanjut diungkapkan, kedua tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan empat modus, diantaranya melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu salam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah serta tersangka PPATS (camat) tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT. SIP (Sinar Indonesia Property) untuk membuatnya.

“Modus tersangka juga yakni memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain,” ujar Wakapolres Gowa.

Tak hanya itu, tersangka juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT. SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Agustus 2026 22:56
Maulid KKDB, Appi Tekankan Pendidikan Adab Harus Dimulai dari Keluarga
MAKASSAR, Trotoar.id— Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya memperkuat pendidikan adab dan karakter anak sejak dari lingkungan ...
Metro30 Agustus 2026 22:52
Resmikan Masjid Maradekaya, Appi Minta Masjid Tak Sekadar Megah tapi Harus Ramai dan Jadi Pusat Pembinaan Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta Masjid Maradekaya tidak berhenti sebagai bangunan ibadah yang megah, tetapi bena...
Politik30 Agustus 2026 14:03
Nama Diusulkan Jadi Bendahara Golkar Sulsel, Amirullah Serahkan Keputusan ke DPP
MAKASSAR, Trotoar.id — Amirullah Nur Saenong menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait kemungkinan dirinya dipe...
Politik30 Agustus 2026 13:36
NasDem Sulsel Bidik 24 Kursi di Pemilu Mendatang, Kader Nyaleg Lewat Partai Lain Diancam Dipecat
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan memasang target lebih tinggi untuk pemilu mendatang. Setelah meraih 17 kursi DPRD hasil Pemilu...