Hukum

Tak Terima Ditegur Sang Ayah, Putri Dibantu Sepupu Habis Nyawa Ayahnya.

Akhirnya sang anak yang tidak menerima dengan teguran sang ayah dibalas sang anak dengan kalimat kasar, yang memancing osi snag ayah yang bekerja sebagai sopir ambulans dan memghampiri Nia, namun Nia langsung memegang baju korban.

Arma yang melihat pekelahaian anak dan ayah bukannya melerai, justru ikut memukul pamannya sendiri dengan menggunakan hlem berkali-kali hingga korban tersungkur tak berdaya.

Mendengar keributan, anak korban lainnya, Dea, langsung memanggil ibunya (istri korban), Hariyani, yang saat itu berada didalam rumah.

“Keributan lalu dilerai istri korban. Korban pun dibawa menjauh dari para tersangka. Namun baru tiga langkah, korban langsung ambruk,” bebernya.

Diduga ketika ambruk, wajah Darmansyah membentur aspal. Sayang, saat melihat ayahnya ambruk, para tersangka tidak ikut menolong. Bahkan, keduanya memberikan kalimat “mampus kamu”. Ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka di Mapolsek Balikpapan Utara.

Korban lantas ditolong anak lelakinya, Ahmad Maulana, yang saat kejadian sedang menjaga parkir di pasar Ramadan, tak jauh dari lokasi kejadian.

“Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan untuk mendapat pertolongan. Namun tak lama, korban dinyatakan telah meninggal,” ujar Wiyono.dikutip jppn.com

Di hadapan awak media, para tersangka mengakui perbuatannya. Arma, yang diduga berperan memukul kepala korban menggunakan helm hanya bisa menangis menyesali perbuatannya

Sementara itu, Nia menjelaskan, keributan yang merenggut nyawa ayahnya itu merupakan puncak kekesalan Nia mengenai harta warisan berupa sertifikat rumah.

“Dari dulu tidak pernah akur. Saya juga bukan dia (korban) yang rawat dari kecil. Gara-gara sertifikat rumah yang ada di notaris mau diambil sama dia (korban),” ungkap Nia.

Perempuan berbadan gemuk itu berkilah sebagai yang pertama kali memulai keributan. Sang ayah dituding yang hendak memukulnya. Meski tidak kena, dia membalas dengan memukul ayahnya. Baik menggunakan tangan kosong hingga memakai helm dibantu Arma.

“Bapak duluan yang mau mukul saya. Saya pukul sekali kena kepala pakai helm, dia pukul saya,” ujarnya.

Kduanya pun kini dijerat pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, hingga kedua tersangka tersebut kini.asih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (***)

Page: 1 2

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan

LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…

15 jam ago

Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…

15 jam ago

Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari

LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…

15 jam ago

Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal

MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…

15 jam ago

Pengamat: Pemerintahan Munafri–Aliyah Efektif, Kinerja Diakui Nasional dan Kepuasan Publik Tinggi

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…

16 jam ago

Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase

MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…

16 jam ago

This website uses cookies.