TROTOAR.ID — Menyikapi masih menjabatnya calon wakil presiden nomor urut 01 sebagai Dewan pengawas Bamk Syariah pada dua Bank milik pemerintah Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah dianggap akan menjadi batu sandung bagi Paslon 01.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan jika aap yang disangkakan tim hukum BPN benar dan daoat dibuktikan maka halbtersebut akan berdampak signifikan pada pencalonan capres nomor urut 01 tersebut.
Oleh karena itu, hal tersebut di akuinya harus benar-benar dapat dibuktikan secara hukum, karena akan berkaitan dengan keabsahan pencalonan yang dimulai dari persyaratan calon.
Baca Juga :
“Saya tidak tahu faktanya, kalau seandainya benar ya itu (dampaknya) signifikan,” ujar Refly dikutip RMOL, Selasa (11/6).
Refly mengambarkan, bila Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki catatan sejarah dan pernah mengeluarkan keputusan diskualifikasi terhadap Salah satu Calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud yang tidak memenuhi syarat pencalonan
“Berdasarkan pengalaman MK kan adalah soal persyaratan, kalau syarat tidak terpenuhi maka didiskualifikasi, (contoh) dalam kasus (Pilkada) Bengkulu Selatan ya didiskualifikasi tahun 2008,” jelasnya.
Dan berkaca dari pengalaman MK tersebut Refly menilai jika Ma’ruf Amin yang maju sebagai calon Wapres Jokowi, berpotensi didiskualifikasi jika tuduhan BPN benar-benar terbukti dalam sidang MK.
“Dalam konteks ini ya paling diskualifikasi terhadap Maruf Amin,” tukasnya.(***)
Komentar