Terdaftar Sebagai Dewan Pengawas di Bank Pemerintah, Tim Hukum BPN Usulkan Paslon 01 Diskualifikasi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 11 Juni 2019 18:43

Terdaftar Sebagai Dewan Pengawas di Bank Pemerintah, Tim Hukum BPN Usulkan Paslon 01 Diskualifikasi

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto
membuat kehebohan di Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana membeberkan bukti baru dalam gugatan sengketa hasil pilpres 2019.

Dikesempatan tersebut Bambang Widjojanto menjelaskan dalam perbaikan berkas gugatan menjelaskan jika capres dan cawapres nomor urut 01 dapat didiskualifikasi lantaran diduga telah melanggar perundang-undangan yang berlaku

Sebab dari awal pendaftaran Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin hingga saat ini masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas bank Syariah pada dua bank milik pemerintah.

“Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan,” ungkapnya.

Sehingga argumentasi tersebut, kata dia akan menjadi pertimbangan hakim MK, apa lagi argumentasi hukum yang diajukan di MK merupakan kualitatif dan kuantitatif.

Dan dalam argumen kualitatif, tim kuasa hukum mendalilkan bila paslon 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin telah melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) yang bersifat TSM dengan melibatkan instrumen negara
Dengan kekuasaan (abuse of power) yang melakukan penyalah gunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

Apa lagi Paslon 01 juga dianggap telah menggunakan semua resourses, meski sepintas terlihat biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah, namun jika hal tersebut b di kaki lebih mendalam terlihat tujuannya untuk mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019.

Bambang juga mengungkapkan ada lima bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01, diantara Penyalahgunaaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, Ketidaknetralan Aparatur Negara seperti Polisi dan intelijen, Pembatasan Kebebasan Media dan Pers, serta Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum.

“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945,” tuturnya dikutip Padanaan Sindonews.com

Dilanjutkannya, Terkait argumen kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melihat telah terjadi penggelembungan suara dan pencurian suara hampir merata di 34 provinsi Indonesia, dan hal itu masih terjadi di pulau Jawa.

“Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C1, dan manipulasi entry data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat, sehingga kami yakin jika gugatan sengketa hasil pilpres b di MK akan kami memenangkan, ” Pungkasnya

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 17:11
Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pen...