TROTOAR.ID — Hingga saat ini Hakim Mahkamah Konstitusi belum menerima tanggapan atau jawaban pihak termohon KPU dan Bawaslu, untuk dibacakan pada sidang la hutan selasa 18 Juni 2019 besok.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Humas Humas MK, Fajar Laksono, diman menurutnya Majelis hakim sudah memberikan pernyataan agar pokok-pokok permohonan segera ditanggapi atau dijawab.
Sidang yang diagendakan akan di mulai pada pukul 09.00 WIB, akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon serta keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu.
Baca Juga :
“Samapi saat itu itu jawaban dari pihak termohon dan terkuat belum diterima, tapi semua di beri kesempatan oleh majelis hakim itu sampai sebelum sidang,” ujar Fajar
Fajar menambahkan, penyerahan jawaban dari pihak termohon dan terkait katanya masih dapat dilakukan besok sebelum proses sidang dimulai.
“Langsung saja kita terima keterangan pihak terkait. Tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun Bawaslu. Tinggal kita terima, kita kasih akta, kemudian kita unggah seperti biasa,” kata Fajar dikutip viva.co.id
Sebelumnya, sidang perdana pada Jumat 14 Juni lalu telah mendengarkan pokok-pokok permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Majelis hakim kemudian memberi waktu untuk KPU dan Bawaslu sebagai pihak terkait untuk menyiapkan jawaban. (***)




Komentar