Utusan PAN dan PKS Hadir, Ini Dugaan Pelanggaran UU yang Dilakukan NA

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 24 Juni 2019 18:48

Utusan PAN dan PKS Hadir, Ini Dugaan Pelanggaran UU yang Dilakukan NA

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah anggota DPRD Sulsel yang mendukung pengesahan hak angket memberi apresiasi kepada tiga politisi Partai Amanat Nasional, dan 1 anggota fraksi PKS yang ikut hadir memberikan dukungan rapat pripurna hak angket.

Hingga sejumlah Fraksi yang menyepakati hak angket terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tersebut mengapresiasi kehadiran wakil fraksi PKS dan PAN dengan memberi uplous kepada empat politisi partai pengusung Nurdin Abdullah

“Mantap PKS dan PAN, yang ikut hadir dalam paripurna pengesahan hak angket, ” Kata kadir Halid

IMG 20190624 141238 1024x768

Kadir menilai kehadiran PAN dan PKS dalam paripurna membuktikan kualitas dan kedewasaan sebagian anggota DPRD dalam menyikapi usulan hak angket tersebut.

Hingga kata dia, tanpa PKS dan PAN, syarat 3/4 anggota DPRD tidak akan terpenuhi olehnya itubdirinya sebagai pengusul hak angket sangat berterima kasih atas dukungan PAN dan PKS dalam paripurna

Dimana diketahui tiga legislator PAN yang hadir dalam rapat paripurna hak angket siang tadi adalah Irfan AB, Usman Lontar dan Muktamar Nadawing sementara dari PKS ada Jaffar sodding

Dalam sidang paripurna, saat pembacaan usulan hak angket terungkap jika Gubernur Sulsel diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 2014 pasal 77 ayat 6, pasal 117 ayat 1,2 pasal 118 ayat 1,2,3,4

IMG 20190624 141309

Serta peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 pasal 104 ayat 2 huruf c, pasal 107 huruf C, Pasal 114, pasal 145, Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010, pasal 3, 4, 5, 7,10, 23, 24, 25,

Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 pasal 20 huruf A, b, c, d

Selain itu Gubernur Sulsel juga dianggap telahelanggar UU berupa UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 66 ayat 2

UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur negara pasal 53, UU Nomor 5 tahun 2015/4 tentang ASN pasal 54 ayat 1,2,3,4, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentangvmanagemen ASN pasal 56 ayat, 1,2,3,4,5,6

IMG 20190624 141101

Serta adanya indikasi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan Gubernur Sulsel yang dianggap tak sebagai pelanggaran PP nomor 11 tahun 2017 pasal 55,56, dan 57

Bukan cuma itu Gubernur Sulsel juga dianggap telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016, serta pergub 36 tahun 2016

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen25 Juli 2026 16:00
Di Tamamaung, Hamzah Hamid Bahas Polemik SPMB SMA/SMK, Warga Keluhkan Sulitnya Masuk Sekolah Negeri
MAKASSAR, Trotoar.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hamzah Hamid, menggelar Reses Masa Persidang...
Parlemen25 Juli 2026 14:13
Hamzah Hamid Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Reses Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi dengan Konstituen
MAKASSAR, Trotoar.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hamzah Hamid, menggelar kegiatan Reses Masa ...
Parlemen25 Juli 2026 13:58
Warga Pulau Saugi Ke Sofyan Syam : Nakes dan Guru PAUD Butuh Perhatian Pemprov Sulsel
Pangkep, Trotoar.id – Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sofyan Syam, melaksanakan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/20...
Daerah25 Juli 2026 12:38
Ground Breaking Tanggul Sungai Rongkong, Gubernur Sulsel Kebut Penanganan Banjir di Luwu Utara
LUWU UTARA, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat upaya mitigasi bencana melalui pembangunan infrastruktur pengendali b...