MAKASSAR, TROTOAR.ID — Harapan Putriana Hamda Dakka untuk menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) akhirnya pupus.
Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor 143-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026 terkait penggantian Rusdi Masse Mappasessu sebagai anggota DPR RI.
Dalam keputusan tersebut, DPP Partai NasDem menetapkan Haryana Hakim sebagai pengganti antar waktu untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, bersama Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim.
Pada poin kedua surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa Haryana Hakim ditunjuk secara resmi menggantikan Rusdi Masse Mappasessu di DPR RI.
Selain itu, DPP Partai NasDem juga memerintahkan Fraksi Partai NasDem di DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan meneruskannya kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Surat keputusan tersebut juga ditembuskan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan KPU sebagai bagian dari proses administrasi penetapan PAW.
Dengan demikian, KPU nantinya akan memproses dan menetapkan Haryana Hakim sebagai anggota DPR RI menggantikan Rusdi Masse untuk sisa masa jabatan yang ada.
Sebelumnya, dalam hasil Pemilu Legislatif, peraih suara terbanyak ketiga adalah Aslam Patonangi, sementara posisi keempat ditempati oleh Putriana Hamda Dakka.
Namun, Aslam Patonangi diketahui telah mengundurkan diri, sehingga membuka peluang bagi calon berikutnya dalam daftar perolehan suara.
Meski demikian, peluang tersebut tidak berujung pada penunjukan Putriana Dakka, lantaran DPP Partai NasDem memiliki pertimbangan lain dalam menentukan pengganti antar waktu.
Salah satu faktor yang disebut memengaruhi keputusan tersebut adalah langkah politik Putriana Dakka yang maju dalam Pilkada Kota Palopo melalui dukungan partai lain, yakni PDI Perjuangan, sehingga Partai NasDem akhirnya menetapkan Haryana Hakim sebagai pengganti antar waktu.



Komentar