Hak Angket Sebut Ada KKN di Pemrov Sulsel, Ini Tanggapan Sekrov Sulsel

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 26 Juni 2019 19:05

Hak Angket Sebut Ada KKN di Pemrov Sulsel, Ini Tanggapan Sekrov Sulsel

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Salah satu poin dalam materi usulan hak angket DPRD Sulsel, yang mengindikasi telah terjadi tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pemerintahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Isu KKN tersebut menjadi poin terpenting dalam usulan hak angket yang di sahkan DPRD Sulsel senin kemarin.

Inisiator Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan isu KKN yang terjadi pada pemetintahan Nurdin Abdullah – Sudirman Sulaiman yang menempatkan sejumlah pejabat dilingkup pemrov sulsel berdadar apda hubungan kekeluargaan

“Coba lihat sejumlah pejabat eselon II III dan IV yang saat ini ini di pemrov ada hubungan apa dengan Gubernur dan Wakil Gubernur,  termsuk posisi perusda yang diduduki adik ipar Gubernur, ” Kata kadir halid

Kadirnm menyebutkan dalam materi usulan hak angket tersebuttersebut, indikasi KK tersebut terlihat jelas, mengingat sejumlah ASN pindahan dari daerah langsung mendapat jabatan meskipun tidak melalui mekanisme dan tahapan yang tertuang dalam UU.

Atas hal tersebut, pihak pengusul hak angket menjelaskan tiga alasan, termasuknadantaboejabat berdasarkan pangkat belum layak menduduki jabatan tersebut

Kedua, terkait etika kepegawaian, terdapat seorang guru matematika pada SMK yang diangkat menduduki eselon IV (Kasubag Tekkom) dengan pangkat penata IIIb.

Seharusnya menjadi staf terlebih dahulu kemudian di Impassing dari guru ke staf untuk penyesuaian lingkungan kerja setelah Iitu baru diangkat menjadi eselon IV.

Ketiga, ada seorang pengawas sekolah yang dilantik menjadi Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan. Dari uraian diatas patut diduga terjadi pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil khususnya Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal S7.

Yang kemudian atas dasar tersebut, DPRD menganggap jika pemetintahan Nurdin Abdullah diduga melakukan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pendidikan dan Pergub Nomor 36 Tahun 2016 dalam Pasal 59 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah.

Atas tudingan pengagas hak angket tersebut, sekretaris Provinsi Abdul Hayat Gani angkat bicara, dia mengungkapkan pengangkatan pejabat dan mutasi ASN memiliki mekanisme dan kode etik yeng mengikatnya.

“Semua ada aturan mainnya dan ada kode etik yang mengatur mutasi ASN dan penempatan ASN,  sehingga kata dia, semua ada aturan mainnya,” Katanya.

Hingga hayat berharap hak angket ini dapat berakhir dengan adem, agar proses pemerintahan berjalan baik lagi, agar energi tidak habis untuk menyelesaikan hal-hal yang tidak subtansi dibahas. (Upi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Juli 2026 18:42
Gubernur Andi Sudirman Lepas Bantuan Pertanian Rp323 Miliar untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melepas penyaluran bantuan bibit dan alat mesin pertanian (al...
Daerah08 Juli 2026 16:37
Wali Kota Makassar Instruksikan Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM dan PKL
Makassar, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh camat di 15 kecamatan untuk menyelenggarakan nonton bareng (n...
Daerah08 Juli 2026 16:33
Wabup Barru Tinjau Pasar Pekkae, Perintahkan Pembukaan Akses Utara
Barru, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., turun langsung meninjau Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (7/7...
Daerah08 Juli 2026 16:25
Transaksi UMKM Porsenijar Sidrap Tembus Rp4,2 Miliar
Sidrap, Trotoar.id — Pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Sulawesi Selatan 2026 memberikan dampak signifikan terhadap perputaran...