TROTOAR.ID, MAKASSAR — Gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandi terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran administratif di Pilpres 2019. ditolak oleh halim Mahkamah Agung (MA)
Penolakan teraebut tertuang dalam surat keputusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 yang menyatakan ‘permohonan tidak dapat diterima’. Menurut Abdullah, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.
“Iya betul, putusan menyatakan permohonan ‘tidak diterima’ (niet onvankelijke verklaard),”ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah seperti dilansir dari Antara, Kamis (27/6/2019). Dikutip Suara.com
Baca Juga :
Penolakan gugatan tersebut dikarenakan adanya syarat formal yang belum dilengkapi pemohon atau gugatan yang diajukan pemohon sudah melewati ambang batas waktu pengajuan permohonan.
Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 ke MA, setelah permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam perkara yang diajukan ke MA, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusan bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta.(***)
Komentar