Bukan cuma itu saja, pada pasal 11 ayat 3 juga mengatur, bila dalam penyelidikan yang dilakukan panitia hak angket Gubernur dan Wakil Gubernur terbukti melakukan pelanggaran admnistrasi, maka DPRD berkewajiban mengeluarkan rekomendasi ke Menteri dalam negeri untuk dilakukan pembinaan.
Selain itu pada pasal 6, juga mengatur tata cara pemanggilan pihak terperiksa, yang memberi kewenangan untuk memibta pihak kepolisian melakukan pemanggilan paksa hingga pada penahanan jika pemanggilan paksa tidak diindahkan oleh pihak terperiksa nantinya
“Semua itu diatur dalam tata cara kerja panitia hak angket, dan aturan itu juga telah menjadi kesepakatan kami dalam rapat bersama dengan anggota pansus dan tenaga ahli DPRD Sulsel, ” Tambahnya.
Sehingga diharapkan pihak yang dipanggil nantinya terkhusus dari eksekutif (pemerintah) untuk dapat koperatif menghadiri pemeriksaan yang akan dimulai pada hari kamis mendatang
Sebelumnya Kadir halid menyebutkan jika panitia angket akan memanggil 30 Orang untukemberikam keterangan terkait kegaduhan yang terjadi di pemerintahan Nurdin Abdullah, temasuk panitia angket akan memanggil Gubernur Nurdin Abdullah Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sekrov Sulsel Abdullah Hayat Gani dan pihak -pihak yang dianggap diperlukan dalam memberikan keterangan ke panitia hak angket DPRD Sulsel. (Upi)
Page: 1 2
Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah…
BARRU, Trotoar.id — Sektor pertanian kembali ditegaskan sebagai pilar utama pembangunan di Kabupaten Barru. Komitmen…
JAKARTA, Trotoar.id — Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di…
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
This website uses cookies.