Nasional

Panitia Hak Angket Sepakati 11 Pasal Aturan Main, Termasuk Rekomendasi Pemberhentian Gubernur dan Wagub Jika…

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia hak angket akhirnya menetapkan aturan main kerja pansus hak angket terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Dalam aturan main tersebut yang tertuang dalam tata cara pelaksanaan hak angket, menyepakati 11 pasal mulai dari prosedur pemanggilan hingga hasil rekomendasi yang akan dilahirkan oleh panitia hak angket nantinya.

Ketua Pansus hak angket Kadir Halid menyatakan rapat panitiaq hak angket menyepakati 11 pasal yang menjadi aturan main dari panitia hak angket nantinya, dan kesemuanya akan menjadi payung hukum bagi pansus hak angket dalam melakukan tugas dan fungsinya.

“Ada 11 pasal yang kita sepakati tadi dalam rapat penetapan tata cara pelaksanaan dan kerja hak angket untuk pemerintah provinsi, termasuk pemanggilan paksa terhadap semua pihak yang telah tiga kali mangkir dari pemanggilan,” Kata Kadir Halid

Dalam tata cara pelaksanaan hak angket, diakuinya semua nantunya akan mengacu pada perundang-undangan dan tata tertib DPRD yang mejadi landasan hukum kerja dari pansus hak angket.

Meskipun dalam pembahasan tata cara pelaksanaan hak angketbm terjadi perdebatan dan sedikit dinamis, namun semua usulan dan koreksi anggota pansus dapat diakomodir dalam pasal-pasal yang mengatur pelaksanaan tugas dari panitia hak angket.

Diman pada pasal 11 ayat 2, menyatakan jika Gubernur atau Wakil Gubernur secara hukum terbukti telah melakukan pelanggaran tindak pidana dengan hukuman 5 tahun, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui mendagri.

Page: 1 2

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…

49 menit ago

Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…

1 jam ago

Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…

1 jam ago

Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…

2 jam ago

Sekda Sidrap Dalami Kapasitas Kandidat pada Tahap Wawancara Selter JPT Pratama

MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…

2 jam ago

Dari Mubes untuk Negeri: Alumni Unhas Bahas Ketahanan Pangan dan Energifoto: ilustrasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…

3 jam ago

This website uses cookies.