Panitia Hak Angket Sepakati 11 Pasal Aturan Main, Termasuk Rekomendasi Pemberhentian Gubernur dan Wagub Jika…

Suriadi
Suriadi

Senin, 01 Juli 2019 20:45

Panitia Hak Angket Sepakati 11 Pasal Aturan Main, Termasuk Rekomendasi Pemberhentian Gubernur dan Wagub Jika…

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia hak angket akhirnya menetapkan aturan main kerja pansus hak angket terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Dalam aturan main tersebut yang tertuang dalam tata cara pelaksanaan hak angket, menyepakati 11 pasal mulai dari prosedur pemanggilan hingga hasil rekomendasi yang akan dilahirkan oleh panitia hak angket nantinya.

Ketua Pansus hak angket Kadir Halid menyatakan rapat panitiaq hak angket menyepakati 11 pasal yang menjadi aturan main dari panitia hak angket nantinya, dan kesemuanya akan menjadi payung hukum bagi pansus hak angket dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Baca Juga  Kerjasama BLK, Pemkab Bantaeng Latih dan Fasilitasi Permodalan Usaha Warga Kurang Mampu

“Ada 11 pasal yang kita sepakati tadi dalam rapat penetapan tata cara pelaksanaan dan kerja hak angket untuk pemerintah provinsi, termasuk pemanggilan paksa terhadap semua pihak yang telah tiga kali mangkir dari pemanggilan,” Kata Kadir Halid

Baca Juga  Debbie Dorong Kesetaraan Gender Jadi Program Utama Pemerintah

Dalam tata cara pelaksanaan hak angket, diakuinya semua nantunya akan mengacu pada perundang-undangan dan tata tertib DPRD yang mejadi landasan hukum kerja dari pansus hak angket.

Meskipun dalam pembahasan tata cara pelaksanaan hak angketbm terjadi perdebatan dan sedikit dinamis, namun semua usulan dan koreksi anggota pansus dapat diakomodir dalam pasal-pasal yang mengatur pelaksanaan tugas dari panitia hak angket.

Baca Juga  KSBSI Sulsel Nilai UU Cilaka Hanya Pro Ke Penguasa Bukan Buruh

Diman pada pasal 11 ayat 2, menyatakan jika Gubernur atau Wakil Gubernur secara hukum terbukti telah melakukan pelanggaran tindak pidana dengan hukuman 5 tahun, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui mendagri.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemuka. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (...
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...
Metro21 Oktober 2026 18:12
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Appi Tegaskan PSEL Makassar Tak Boleh Dipaksakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota...
Metro21 Oktober 2026 17:16
Tampil di Forum Asia-Pasifik, Appi Paparkan Inovasi PAUD Holistik-Integratif Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membawa inovasi pembangunan anak usia dini Kota Makassar ke panggung Asia-Pasifik. Di f...