TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panita sidang hak angket mulai melakukan proses pemeriksaan terhadap mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sidang angket di pimpin langsung oleh Ketua Panitia Hak angket Kadir Halid dan di hadiri sejumlah anggota panitia hak angket DPRD Sulsel
Sebelum dilakukan pemeriksaan panitia hak angket terlebih dahulu mempertanyakan tugas dan fungsi sebagai PLT BKD sejak menjabat 5 maret 25 April.
Panitia angket juga meminta kepada Lubis untuk menceritakan proses pelantikan pejabat lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Swlatan
Wakil ketua panitia hak angket Seller KS Dalle mempertanyakan proses pelantikan pejabat pemerintah provinsi termasuk pelantikan 193 pejabat eselon III dan IV.
“Bapak waktu menjabat sebagai sekretaris BKD dan PLT, apa yang bapak tahu tentang proses pelantikan 193 pejabat dan pemrov Sulsel,”Kata Seller KS Dalle
“Saya sudah tidak menjabat pak, saat mutasi 193 pejabat dilakukan, karena saya juga dimutasi pak,”Kata Lubis
Sementara ketua panitia hak angket Kadir halid kemudian mempertegas kembali, jabatan Lubis saat dilakukanya pelantikan yang nerngakibat kekisruhan, hingga menjadi konsumsi publik, dan apakah Pak Lubis menganggap pelantikan tersebut sesuai prosedur atau tidak
“Saya sebagai sekretaris tidak pernah dilibatkan dalam prosea mutasi di pemrov, dan saya juga kaget saat saya juga dapat undangan mutasi, tanpa sepengetahuan saya, ” Tambaj
Sementata wakil ketua panitia hak angket, Arum Spink mempertanyakan, apakah proses pelantikan 193 pejabat, saat pak lubis menjabat sebagai sekretaris pak Lubis tua ada pelanggaran prosedur saat SK 193 dibuat?
“Saya tidak tahu karena saya tidak dilibatkan dalam proses mutasi yang dilakukan pemrov,” Pungkas Lubis (Upi)




Komentar