Jika Kembali Mangkir, Mantan PLT Sekrov dan Kepala BKD Terancam di Panggil Paksa

Suriadi
Suriadi

Selasa, 09 Juli 2019 03:09

Jika Kembali Mangkir, Mantan PLT Sekrov dan Kepala BKD Terancam di Panggil Paksa

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia Hak Angket DPRD Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat dilingkup Pemrov Sulawesi Selatan (Sulsel)

Kedua pejabat yang telah diperiksa panitia hak angket yakni mantan Sekretaris BKD Lubis dan Kepala Biro Hukum dan HAM Andi Muhammad Reza

Hingga pada hari kedua pemeriksaan hak angket, DPRD mengagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Pemrov Sulsel Jumras mantan kepala Biro Pembangunan dan Lutfi Natsir mantan Inspektorat.

Pemeriksaan terhadap kedua mantan pejabat di hari kedua pemeriksaan, untuk mengorek keterangan mengenai sejumlah dugaan bagi-bagi proyek dan UPL yangvterjadi pemerintah provinsi Sulsel.

Sehingga ketua pansus Hak Angket menekankan jika pejabat pemrov Sulsel yang telah di panggil selama dua kali namun tidak hadir, dengan alasan tidak jelas, maka pada panggilan ketiga akan lakukan panggilan paksa.

“Kalau sudah dua kali dipanggil tetap mangkir, maka panggilan ketiga akan dilakukan dengan paksa,” Kata Kadir Halid ketua Pansus Hak Angket

Pnaggilan paksa tertuang dalam tata cara kerja hak angket pasal 6 yang menegaskan pemanggilan paksa akan dilakukan dengan meminta bantuan aparat kepolisian untuk menghadirkan pihak terperiksa.

Kadir menambahkan, pada pemeriksaan dihari pertama dua pejabat pemrov Sulsel mangkir dari panggilan panitia hak Angket, sehingga pihaknya akan kembali memanggil kedua pejabat pemrov Sulsel yakni Kepala BKD Asri Sahrun Said dan mantan Plt Sekda Provinsi Ashari Fakhsirie Radjamilo.

“Kemarin ada dua pejabat pemrov yang dipanggil mangkir dari panggilan, sehingga kita akan panggil kembali dia,” Jelasnya

Sementara itu pendiri Komite Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan pemanggilan paksa dapat dilakukan panitia hak angket kepada pihak yang dipanggil sebanyak tiga kali tak dapat hadir

Mengingat forum hak angjeybada lah forum tertinggi di DORD dan hak angket juga diatur dalam konstitusi.

“Jika sudah dipanggil dua kali tidak hadir, maka penghilang ketiga dilakukan panggilan paksa, dan itu juga diatur dalam konstitusi, ” Katanya (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik28 Maret 2024 20:16
NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Sebagai Calon Walikota Makassar di Pemilihan 2024
Partai NasDem telah menyiapkan satu nama yang akan didorong maju dalam Pemilihan Walikota Makassar 2024. Nama tersebut adalah Fatmawati Rusdi....
Metro28 Maret 2024 19:39
PD Tidar Sulsel Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim
Pengurus Daerah Tidar yang juga sayap partai Gerindra menggelar buka puasa bersama ratusan anak yatim di hotel Remcy Makassar ...
Metro28 Maret 2024 16:43
PJ Gubernur Sulsel Pimpin Rakor Pengamanan Mudik Idul Fitri
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Terpusat Ketupat 2024 guna memastikan arus m...
Metro28 Maret 2024 00:02
Pj Ketua DWP Kota Makassar Fadliah Firman Dampingi Menteri PPPA Kunjungi KWN Fatimah Az-Zahra
Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar, Fadliah Firman, didampingi oleh sejumlah pengurusnya, turut serta dalam kunjungan Menteri Pember...