TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia Hak Angket DPRD Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat dilingkup Pemrov Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kedua pejabat yang telah diperiksa panitia hak angket yakni mantan Sekretaris BKD Lubis dan Kepala Biro Hukum dan HAM Andi Muhammad Reza
Hingga pada hari kedua pemeriksaan hak angket, DPRD mengagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Pemrov Sulsel Jumras mantan kepala Biro Pembangunan dan Lutfi Natsir mantan Inspektorat.
Baca Juga :
Pemeriksaan terhadap kedua mantan pejabat di hari kedua pemeriksaan, untuk mengorek keterangan mengenai sejumlah dugaan bagi-bagi proyek dan UPL yangvterjadi pemerintah provinsi Sulsel.
Sehingga ketua pansus Hak Angket menekankan jika pejabat pemrov Sulsel yang telah di panggil selama dua kali namun tidak hadir, dengan alasan tidak jelas, maka pada panggilan ketiga akan lakukan panggilan paksa.
“Kalau sudah dua kali dipanggil tetap mangkir, maka panggilan ketiga akan dilakukan dengan paksa,” Kata Kadir Halid ketua Pansus Hak Angket
Pnaggilan paksa tertuang dalam tata cara kerja hak angket pasal 6 yang menegaskan pemanggilan paksa akan dilakukan dengan meminta bantuan aparat kepolisian untuk menghadirkan pihak terperiksa.
Kadir menambahkan, pada pemeriksaan dihari pertama dua pejabat pemrov Sulsel mangkir dari panggilan panitia hak Angket, sehingga pihaknya akan kembali memanggil kedua pejabat pemrov Sulsel yakni Kepala BKD Asri Sahrun Said dan mantan Plt Sekda Provinsi Ashari Fakhsirie Radjamilo.
“Kemarin ada dua pejabat pemrov yang dipanggil mangkir dari panggilan, sehingga kita akan panggil kembali dia,” Jelasnya
Sementara itu pendiri Komite Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan pemanggilan paksa dapat dilakukan panitia hak angket kepada pihak yang dipanggil sebanyak tiga kali tak dapat hadir
Mengingat forum hak angjeybada lah forum tertinggi di DORD dan hak angket juga diatur dalam konstitusi.
“Jika sudah dipanggil dua kali tidak hadir, maka penghilang ketiga dilakukan panggilan paksa, dan itu juga diatur dalam konstitusi, ” Katanya (***)
Komentar