Nasional

Jika Kembali Mangkir, Mantan PLT Sekrov dan Kepala BKD Terancam di Panggil Paksa

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia Hak Angket DPRD Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat dilingkup Pemrov Sulawesi Selatan (Sulsel)

Kedua pejabat yang telah diperiksa panitia hak angket yakni mantan Sekretaris BKD Lubis dan Kepala Biro Hukum dan HAM Andi Muhammad Reza

Hingga pada hari kedua pemeriksaan hak angket, DPRD mengagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Pemrov Sulsel Jumras mantan kepala Biro Pembangunan dan Lutfi Natsir mantan Inspektorat.

Pemeriksaan terhadap kedua mantan pejabat di hari kedua pemeriksaan, untuk mengorek keterangan mengenai sejumlah dugaan bagi-bagi proyek dan UPL yangvterjadi pemerintah provinsi Sulsel.

Sehingga ketua pansus Hak Angket menekankan jika pejabat pemrov Sulsel yang telah di panggil selama dua kali namun tidak hadir, dengan alasan tidak jelas, maka pada panggilan ketiga akan lakukan panggilan paksa.

“Kalau sudah dua kali dipanggil tetap mangkir, maka panggilan ketiga akan dilakukan dengan paksa,” Kata Kadir Halid ketua Pansus Hak Angket

Pnaggilan paksa tertuang dalam tata cara kerja hak angket pasal 6 yang menegaskan pemanggilan paksa akan dilakukan dengan meminta bantuan aparat kepolisian untuk menghadirkan pihak terperiksa.

Kadir menambahkan, pada pemeriksaan dihari pertama dua pejabat pemrov Sulsel mangkir dari panggilan panitia hak Angket, sehingga pihaknya akan kembali memanggil kedua pejabat pemrov Sulsel yakni Kepala BKD Asri Sahrun Said dan mantan Plt Sekda Provinsi Ashari Fakhsirie Radjamilo.

“Kemarin ada dua pejabat pemrov yang dipanggil mangkir dari panggilan, sehingga kita akan panggil kembali dia,” Jelasnya

Sementara itu pendiri Komite Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan pemanggilan paksa dapat dilakukan panitia hak angket kepada pihak yang dipanggil sebanyak tiga kali tak dapat hadir

Mengingat forum hak angjeybada lah forum tertinggi di DORD dan hak angket juga diatur dalam konstitusi.

“Jika sudah dipanggil dua kali tidak hadir, maka penghilang ketiga dilakukan panggilan paksa, dan itu juga diatur dalam konstitusi, ” Katanya (***)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Dua Bupati Golkar HIjrah, Bupati Soppeng: Maaf Belum

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Isu perpindahan sejumlah kepala daerah dari Partai Golkar ke partai lain mulai…

2 jam ago

Walikota Makassar, Pimpinan Upacara Hari Lahir Pancasila

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari…

5 jam ago

Wali Kota Makassar Hadiri Sannipata Waisak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan Sannipata Waisak dalam rangka Hari…

8 jam ago

Gubernur Sulsel Hadiri Sannipata Ummat Buddha

MAKASSAR, TROTOAR ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang…

10 jam ago

Pemda Barru Peringati Hari Lahir Pancasila

BARRU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di…

12 jam ago

DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…

1 hari ago

This website uses cookies.