Panitia Hak Angket, Minta Tender Proyek di Hentikan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 10 Juli 2019 19:26

Panitia Hak Angket, Minta Tender Proyek di Hentikan

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia Hak Angket DPRD Sulsel akhirnya menemukan fakta baru atas lambatnya serapan anggaran pemetintah probinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) .

Hal tersebut dikarenakan mantan kepala biro Pembangunan Jumras dan sekda Provinsi Abdul Hayat Gani membeberkan sejumlah fakta terkait lambatnyabserapan anggaran tender proyek.

Dan hal tersebut dikarenakan Surat Keputusan (SK)  Kelompok Kerja (Pokja) yang ditandatangani oleh wakil Gubernur Sulsel yang tidak dapat menjadi patokan untuk pengadaan barang dan jasa.

“Minimnya serapan anggaran ternyata SK
pokja yang di buat wagub tidak dapat dijadikan dadar dilakukannya pengadaan barang dan jasa,” Tegas Seller KS Dalle.

Apa lagi, Tambah Seller jika KPK juga telah meminta agar SK tersebut di revisi, agar proses tender proyek bisa berjalan, apa lagi penandatangan SK Pokja cuma dapat dilakukan oleh Gubernur Sulsel.

Sehingga kata Selle jika proses tender proyek terus dilanjutkan makan akan berujung pada tindak pidana, sehingga dia mengaku jika tender proyek tersebut semua batal demi hukum

“Itu jawabannya. Kalau itu dijalankan maka itu bisa diproses pidana,” kata Selle kepada sejumlah awak media, usai sidang hak angket.

Selain itu, panitia hak angket juga belum mengetahu landasan Wagub menandatagani SK Pokja Pengadaan barang dan badan apda pemerintah provinsi Sulawesi Selatan

sementara ketua Panitia hak angket Kadir halid menganggap,  dengan SK Pokja yang ditandatangani oleh Wagub,  maka semua tender proyek anggaran APBD 2019 batal demi hukum,  sebab tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau tetap dilanjut maka akan berujung pada tindak pidana,  sehingga semua tender proyek di tahun ini harus di hentikan dan di batalkan,” Kata Kadir Hali

Selanjutnya panitia hak angket juga akan mendalami hal tersebut ke BKD, dikarenakan Jumras menyampaikan SK Pokja tersebut ke BKD

“Nanti BKD yang ungkapkan. Tapi kata Pak Jumras kami hanya menyampaikan ke BKD bahwa tidak boleh kita melakukan pengadaan barang dan jasa jika tidak sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Juli 2026 18:42
Gubernur Andi Sudirman Lepas Bantuan Pertanian Rp323 Miliar untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melepas penyaluran bantuan bibit dan alat mesin pertanian (al...
Daerah08 Juli 2026 16:37
Wali Kota Makassar Instruksikan Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM dan PKL
Makassar, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh camat di 15 kecamatan untuk menyelenggarakan nonton bareng (n...
Daerah08 Juli 2026 16:33
Wabup Barru Tinjau Pasar Pekkae, Perintahkan Pembukaan Akses Utara
Barru, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., turun langsung meninjau Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (7/7...
Daerah08 Juli 2026 16:25
Transaksi UMKM Porsenijar Sidrap Tembus Rp4,2 Miliar
Sidrap, Trotoar.id — Pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Sulawesi Selatan 2026 memberikan dampak signifikan terhadap perputaran...