Metro

Panitia Hak Angket, Minta Tender Proyek di Hentikan

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia Hak Angket DPRD Sulsel akhirnya menemukan fakta baru atas lambatnya serapan anggaran pemetintah probinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) .

Hal tersebut dikarenakan mantan kepala biro Pembangunan Jumras dan sekda Provinsi Abdul Hayat Gani membeberkan sejumlah fakta terkait lambatnyabserapan anggaran tender proyek.

Dan hal tersebut dikarenakan Surat Keputusan (SK)  Kelompok Kerja (Pokja) yang ditandatangani oleh wakil Gubernur Sulsel yang tidak dapat menjadi patokan untuk pengadaan barang dan jasa.

“Minimnya serapan anggaran ternyata SK
pokja yang di buat wagub tidak dapat dijadikan dadar dilakukannya pengadaan barang dan jasa,” Tegas Seller KS Dalle.

Apa lagi, Tambah Seller jika KPK juga telah meminta agar SK tersebut di revisi, agar proses tender proyek bisa berjalan, apa lagi penandatangan SK Pokja cuma dapat dilakukan oleh Gubernur Sulsel.

Sehingga kata Selle jika proses tender proyek terus dilanjutkan makan akan berujung pada tindak pidana, sehingga dia mengaku jika tender proyek tersebut semua batal demi hukum

“Itu jawabannya. Kalau itu dijalankan maka itu bisa diproses pidana,” kata Selle kepada sejumlah awak media, usai sidang hak angket.

Selain itu, panitia hak angket juga belum mengetahu landasan Wagub menandatagani SK Pokja Pengadaan barang dan badan apda pemerintah provinsi Sulawesi Selatan

sementara ketua Panitia hak angket Kadir halid menganggap,  dengan SK Pokja yang ditandatangani oleh Wagub,  maka semua tender proyek anggaran APBD 2019 batal demi hukum,  sebab tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau tetap dilanjut maka akan berujung pada tindak pidana,  sehingga semua tender proyek di tahun ini harus di hentikan dan di batalkan,” Kata Kadir Hali

Selanjutnya panitia hak angket juga akan mendalami hal tersebut ke BKD, dikarenakan Jumras menyampaikan SK Pokja tersebut ke BKD

“Nanti BKD yang ungkapkan. Tapi kata Pak Jumras kami hanya menyampaikan ke BKD bahwa tidak boleh kita melakukan pengadaan barang dan jasa jika tidak sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…

4 jam ago

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

16 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

16 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

16 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

17 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

21 jam ago

This website uses cookies.