TROTOAR.ID, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah tidak berani membuktikan ucapannya untukembawa pernyataan Jumras dalam sidang hak angket ke jalur hukum.
Namun omongan Nurdin Abdullah untuk menyeret Jumras kejalur hukum tidak dapat digunakan buktikannya
Bahkan sejumlah awak media saat mempertanyakan langkah Nurdin Abdullah untuk mengubat Jumras cuma terdiam dan tak banyak memberikan komentar
“No coment saya kalau soal itu,” Kata Nurdin Abdullah kepada Awak Media. Usai menghadiri sidang paripurna DPRD Sulsel
Sebelumnya, Gubernur NA mengancam akan melaporkan Jumras kepada polisi terkait tudingan yang dilontarkan pada sidang hak angket, Selasa 9 Juli 2019.
“Saya minta satu kali 24 jam jika dia tidak minta maaf pada saya, saya akan laporkan ke polisi, ini adalah pencemaran nama baik,” ancam NA, Rabu (10/7/2019) kemarin.
Dalam sidang itu, Jumras menyebut dirinya dicopot dari jabatan karena telah menolak memberikan proyek kepada dua pengusaha. Kedua pengusaha itu mengaku sudah memberikan dana Rp10 miliar kepada NA untuk digunakan dalam Pilkada sebelumnya.
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai…
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke…
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
This website uses cookies.