TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sidang panitia hak angket DPRD Sulsel mulai menemukan fakta baru dalam kasus bagi-bagi proyek infrastruktur benunali puluhan miliar rupiah yang ada pada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
Hingga panitia sidang hak angket menghadirkan salah satu mantan konsultan politik untuk memberikan keterangan perihal pertemuan yang dilakukan di barbershop miliknya yang berada di jalan Bau Mangga kota Makassar Irfan Jaya.
Dalam kesaksiannya Irfan mengaku jika dirinyalah yang menghubungi Sumardi kakak Kandung Wakil Gubernur Sulsel untuk bertemu bersama dengan dua pengusaha Anggu dan Ferri.
“Iya saya yang panggil pak Sumardi untuk bertemu di cafe mama tapi cafe mama tutup jadi saya arahkan ke tempat saya,” Kata Irfan Jaya.
Irfan juga mengaki, saat bergeser kelokasi barbershop tersebut, Sumardi yang melihat Anggu dan ferry merasa tidak nyaman dan akhirnya memanggil Jumras untuk meladeni dua pengusaha tersebut.
Dan pada pertemuan berempat tersebutlah Irfan mengakui jika pertemuan itu membahas mengenai dua proyek yang ada di Soppeng dan Sinjai Bulukumba dengan yang total nilainya 75 miliar dinda proyek tersebut.
Irfan mengatakan dalam sidang hak angket jika Jumras memberibtahu Anggu dan Ferry jika dirinya mendapatkan proyek jalan yang dimaksud tersebut dengan nilai Rp 34 miliar untuk proyek peningkatan ruas jalan di Palampang-Munte-Bontololempangan di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.
Kemudian dengan tegas Jumras mengatakan jika proyek tersebut sudah ada yang punya bahkan telah membayar komitmen fee 7,5 persen, dan siap pasang badan,” Ungkapnya
Sesaat setelah berbincang bersama Anggu Ferry dan Jumras, mantan Kepala Biro Pembangunan tersebut lalu menelpon Hartawan pemilik perusahaan PT Putra Utama Global yang memenankan tender proyek tersebut untuk hadir di lokasi pertemuan mereka.
Di kesempatan tersebut, Irfan mengaku tidak tahu menahu soal sumbangan Anggun dan Ferry sebesar Rp10 miliar sebagai sumbangan dipilgub Sulsel 2018 kemarin.
“Kalau yang itu saya tidak tahu, dan tidak dibahas dalam pertemuan tersebut,” Kata Irfan Jaya.
Apa yang disampaikan Irfan Jaya pada sidang hak angket hari ini, berbeda dengan pernyataan Sumardi dan Jumras pada sidang sebelumnya
Diketahui jika proyek yang diperebutkan tersebut dianggarkan pada APBD Pokok tahun 2019, yang akhirnya dimenangkan oleh PT Putra Utama Global, yang kemudian perusahaan tersebut di sanggah lantaran perusahaan milik Hartawan memalsukan salah satu dokumen untuk dapat memenangkan tender proyek infrastruktur jalan yang ada di jalan Bulukumba-Sinjai.
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.