Hukum

Kasus H.Tambaru Daeng Lau P19 di Kejari Takalar

Trotoar.id, Takalar – Penanganan kasus yang menyeret H. Tambaru Daeng Lau perihal dugaan pencurian ternak di Kabupaten Takalar, kini memasuki babak baru.

Dimana H. Tambaru Daeng Lau saat ini berstatus tersangka atas Surat Perintah Penahanan SPP.Han/19/VII/2019/Reskrim yang dikeluarkan Kapolres Takalar pada 17 Juli 2019.

Hal itu dikuatkan dari keterangan Kapolres Takalar, Abdul Gani yang membenarkan kasus dugaan pencurian ternak yang melibatkan ayah dari Ketua DPRD Takalar.

“Iya saat ini kami masuk di tahap penyidikan dan akan sementara dilimpahkan dalam Minggu ini,” kata Kapolres saat di konfirmasi melalui media.

Disamping itu, Kejaksaan Negeri Takalar yang dikonfirmasi langsung mengatakan bahwa berkas perkara atas nama H. Tambaru Daeng Lau telah di P19 kan atau di kembalikan.

“Berkas Perkaranya telah di P19 kemarin, dan sudah kami kirim ke polres takalar per tanggal 29 Juli 2019, “ungkap Kasipidum Kejari Takalar, Hasriani As’ad, Selasa (30/7/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berkas tahap pertama yang awalnya dikirim oleh Polres Takalar telah dipelajari. Namun Kejari Takalar menolak dengan alasan masih adanya syarat yang belum terpenuhi.

“Kami sudah mempelajari berkas perkaranya, selama tiga hari kita tentukan sikap ternyata dalam berkas perkara yang dikirim tahap pertama itu belum lengkap, karena masih ada syarat syarat yang belum dilengkapi, “tambahnya.

Sebelumnya, H. Tambaru Daeng Lau disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) tentang Dugaan Keterlibatan pencurian hewan ternak. namun hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan.

Hal tersebut disampaikan Yudha S.H selaku Kuasa Hukum, menyampaikan bahwa apa yang disangkakan kepada kliennya itu tidak lah benar.

“Apa dasarnya menetapkan tersangka ? itu kan mesti kita tahu dulu kronologisnya, kami menegaskan apa yang dituduhkan kepada klien kami tidaklah benar, “tegasnya.

Adapun kronologis kejadian diceritakan, Yudha bahwa kehilangan ternak tersebut telah dilaporkan ke pihak Polsek Polut, akan tetapi laporan tersebut dimentahkan lantaran tak ada bukti kerugian yang ada, dalam hal ini ternak tersebut telah berada di tangan pemilik.

“Bagaimana bisa seorang dikatakan pencuri, sementara barang bukti tersebut tidak pada posisi ditangannya, apa itu bisa ditetapkan sebagai tersangka, “cetusnya. (Tim)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju

Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda

4 jam ago

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…

6 jam ago

Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…

6 jam ago

Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

7 jam ago

Pajak Hiburan Makassar Lampaui Target, Tren Positif Dorong PAD Tembus Rp36 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…

7 jam ago

Ketua TP PKK Luwu Tekankan Peran Posyandu sebagai Pusat Edukasi Masyarakat

LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…

7 jam ago

This website uses cookies.