Kasus H.Tambaru Daeng Lau P19 di Kejari Takalar

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 30 Juli 2019 20:24

Kasus H.Tambaru Daeng Lau P19 di Kejari Takalar

Trotoar.id, Takalar – Penanganan kasus yang menyeret H. Tambaru Daeng Lau perihal dugaan pencurian ternak di Kabupaten Takalar, kini memasuki babak baru.

Dimana H. Tambaru Daeng Lau saat ini berstatus tersangka atas Surat Perintah Penahanan SPP.Han/19/VII/2019/Reskrim yang dikeluarkan Kapolres Takalar pada 17 Juli 2019.

Hal itu dikuatkan dari keterangan Kapolres Takalar, Abdul Gani yang membenarkan kasus dugaan pencurian ternak yang melibatkan ayah dari Ketua DPRD Takalar.

“Iya saat ini kami masuk di tahap penyidikan dan akan sementara dilimpahkan dalam Minggu ini,” kata Kapolres saat di konfirmasi melalui media.

Baca Juga  Mantan Sekda Takalar Jadi Tersangka Dalam Kasus PDAM

Disamping itu, Kejaksaan Negeri Takalar yang dikonfirmasi langsung mengatakan bahwa berkas perkara atas nama H. Tambaru Daeng Lau telah di P19 kan atau di kembalikan.

“Berkas Perkaranya telah di P19 kemarin, dan sudah kami kirim ke polres takalar per tanggal 29 Juli 2019, “ungkap Kasipidum Kejari Takalar, Hasriani As’ad, Selasa (30/7/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berkas tahap pertama yang awalnya dikirim oleh Polres Takalar telah dipelajari. Namun Kejari Takalar menolak dengan alasan masih adanya syarat yang belum terpenuhi.

Baca Juga  Hari Pertama Novel dkk Bertugas di Bareskrim: Kami Siap Menerima Perintah dan Tugas dari Pak Kapolri

“Kami sudah mempelajari berkas perkaranya, selama tiga hari kita tentukan sikap ternyata dalam berkas perkara yang dikirim tahap pertama itu belum lengkap, karena masih ada syarat syarat yang belum dilengkapi, “tambahnya.

Sebelumnya, H. Tambaru Daeng Lau disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) tentang Dugaan Keterlibatan pencurian hewan ternak. namun hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan.

Hal tersebut disampaikan Yudha S.H selaku Kuasa Hukum, menyampaikan bahwa apa yang disangkakan kepada kliennya itu tidak lah benar.

Baca Juga  Hamri Haiya di Vonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Fee 30 Persen

“Apa dasarnya menetapkan tersangka ? itu kan mesti kita tahu dulu kronologisnya, kami menegaskan apa yang dituduhkan kepada klien kami tidaklah benar, “tegasnya.

Adapun kronologis kejadian diceritakan, Yudha bahwa kehilangan ternak tersebut telah dilaporkan ke pihak Polsek Polut, akan tetapi laporan tersebut dimentahkan lantaran tak ada bukti kerugian yang ada, dalam hal ini ternak tersebut telah berada di tangan pemilik.

“Bagaimana bisa seorang dikatakan pencuri, sementara barang bukti tersebut tidak pada posisi ditangannya, apa itu bisa ditetapkan sebagai tersangka, “cetusnya. (Tim)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen08 November 2026 22:46
Suharmika: Usia 419 Tahun Makassar Harus Jadi Energi Baru Percepat Kemajuan Kota
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Memasuki usia ke-419 tahun, Kota Makassar diharapkan tidak hanya semakin berkembang dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga ...
Parlemen08 November 2026 21:15
HUT ke-419 Makassar, Supraatman: Pembangunan Harus Berdampak, Warga Harus Merasa Aman
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman...
Daerah08 November 2026 20:23
Emas Petanque PORPROV XVIII untuk Sidrap, Nuralisyah Fitri Bakil Ukir Prestas
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menambah catatan prestasi di ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVIII Sulawesi Selata...
Daerah08 November 2026 17:47
HKN ke-62, Pemkab Barru Perkuat Komitmen Pemerataan Layanan Kesehatan
BARRU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru menegaskan komitmennya memperkuat kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan ma...