Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Menjadi Terperiksa Dalam Sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel nenerapa Waktu Lalu
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia sidang hak angket DPRD Sulsel, telah memeriksa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada sidang angket, Kamis 1 Agustus 2019.
Nurdin Abdullah di sidang kurang lebih 3 jam, sejak pukul 16.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita di lantai 8 Gedung tower DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Dalam sidang Nurdin Abdullah mengakui jika sejumlah pejabat pratama yang diberhentikan tidak melalui mekanisme umum yang diatur dalam sistem manajemen pemerintahan, melainkan berdasar pada rekomendasi KPK.
“Saya mencopot sejumlah pejabat cuma ingin menegakkan marwah pemerintahan,untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” Kata Nurdin Abdullah
Dimana sepanjang jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, tiga oejabatvoratama telah dicopotmya ketiganya adalahbKimras Mantan Kepala Biro Pembangunan, Mohammad Hatta Mantan kepala biro umum, dan Lutfi Nasir mantan kepala inspektorat provinsi
Dimana pemberhentian ketiga pejabat pratama tersebut kata Nurdin karena keraguan yang ada pada dirinya akan dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar lagi jika dirinya tidak mencopotnya.
Sehingga di hadapan panitia sidang hak angket Nurdin Abdullah, menegaskan apa pun resiko yang ditimbulkan dalam proses pemberhentian pejabat akan menjadi tanggung jawab dirinya sebagai pembina
“Apapun resikonya yang terjadi saya akan bertanggung, dan saya siap akan hal tersebut,” Tambah Nurdin Abdullah
Sebelumnya Aldiansyah Nasution alias Coki unit kerja supervisi pencegahan KPK, mengaku terkait pemberhentian pejabat KPK tidak pernah mengintervensi, sebab itu bukan rana dari tugas KPK.
“Kami tidak pernah mengintervensi kebijakan yang ada di pemprov Sulsel, apalagi terkait pencopotan, dimana KPK di Sulsel cuma melakukan pencegajan, ” Kata Copy.
Bahkan pada sidang sebelumnya pakar hukum tata negara Margarito Kamis yang hadir sebagai ahli, menilai rujukan pemberhentian pejabat berdasar pada yang tertulis pada SK pencopotan, bukan pada ucapan.
“Lihat saja SKnya kalau disitu menuliskan apa itulah yang menjadi dasar itulah yang tertulis pada SK, ” Tegas Margarito Kamis. (***)
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Keluarga besar PDI Perjuangan Sulawesi Selatan melaksanakan penyembelihan dan penyaluran hewan kurban dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Ribuan umat Muslim memadati Lapangan Karebosi, Rabu pagi, 27 Mei 2026, untuk melaksanakan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Momentum Hari Raya Idul Adha dimanfaatkan Anggota Fraksi Partai Gerindra, Patudangi, untuk…
Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…
Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…
This website uses cookies.