Di Sidang Hak Angket, NA Akui Copot Pejabat Tidak Melalui Mekanisme

Suriadi
Suriadi

Kamis, 01 Agustus 2019 22:06

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Menjadi Terperiksa Dalam Sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel nenerapa Waktu Lalu
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Menjadi Terperiksa Dalam Sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel nenerapa Waktu Lalu

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia sidang hak angket DPRD Sulsel, telah memeriksa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada sidang angket,  Kamis 1 Agustus 2019.

Nurdin Abdullah di sidang kurang lebih 3 jam, sejak pukul 16.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita di lantai 8 Gedung tower DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar. 

Dalam sidang Nurdin Abdullah  mengakui jika sejumlah pejabat pratama yang diberhentikan tidak melalui mekanisme umum yang diatur dalam sistem manajemen pemerintahan, melainkan berdasar pada rekomendasi KPK. 

“Saya mencopot sejumlah pejabat cuma ingin menegakkan marwah pemerintahan,untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” Kata Nurdin Abdullah 

Dimana sepanjang jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel,  tiga oejabatvoratama telah dicopotmya ketiganya adalahbKimras Mantan Kepala Biro Pembangunan,  Mohammad Hatta Mantan kepala biro umum, dan Lutfi Nasir mantan kepala inspektorat provinsi

Dimana pemberhentian ketiga pejabat pratama tersebut kata Nurdin karena keraguan yang ada pada dirinya akan dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar lagi jika dirinya tidak mencopotnya.

Sehingga di hadapan panitia sidang hak angket Nurdin Abdullah,  menegaskan apa pun resiko yang ditimbulkan dalam proses pemberhentian pejabat akan menjadi tanggung jawab dirinya sebagai pembina 

“Apapun resikonya yang terjadi saya akan bertanggung, dan saya siap akan hal tersebut,” Tambah Nurdin Abdullah 

Sebelumnya Aldiansyah Nasution alias Coki unit kerja supervisi pencegahan KPK, mengaku terkait pemberhentian pejabat KPK tidak pernah mengintervensi, sebab itu bukan rana dari tugas KPK. 

“Kami tidak pernah mengintervensi kebijakan yang ada di pemprov Sulsel, apalagi terkait pencopotan, dimana KPK di Sulsel cuma melakukan pencegajan, ” Kata Copy. 

Bahkan pada sidang sebelumnya pakar hukum tata negara Margarito Kamis yang hadir sebagai ahli, menilai rujukan pemberhentian pejabat berdasar pada yang tertulis pada SK pencopotan, bukan pada ucapan. 

“Lihat saja SKnya kalau disitu menuliskan apa itulah yang menjadi dasar itulah yang tertulis pada SK, ” Tegas Margarito Kamis. (***) 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Mei 2026 20:55
Festival Keberkahan Kurban Bosowa Peduli Resmi Dibuka, Appi: Jadi Inspirasi Kolaborasi Sosial
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri sekaligus membuka Festival Keberkahan Kurban 1447 Hijriah/2026 yang digelar...
Daerah27 Mei 2026 18:08
Bupati Andi Utta Apresiasi Qurban Bersama KM Bulukumba, 13 Sapi Disalurkan hingga Pelosok Desa
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada Kerukunan Masyarakat Bulukumba (K...
News27 Mei 2026 15:53
Wakil Bupati Luwu Salat Idul Adha Bersama Warga Walenrang, Serukan Kepedulian Sosial
LUWU, TROTOAR ID — Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Walenrang berlangsung khidmat dengan dihadiri langsung Wakil Bupati Luw...
Metro27 Mei 2026 14:48
Suasana Kekeluargaan Warnai Open House Iduladha Wali Kota Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pelaksanaan open house Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang digelar Wali Kota ...