Parlemen

Pansus Hak Angket, Membawa Persoalan Bagi-Bagi Proyek ke KPK

TROTOAR. ID, MAKASSAR — Dugaan tindak Kolusi Nepotisme dan Korupsi (KKN) hingga bagi-bagi proyek di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai terkuak, setelah panitia hak angket meminta keterangan dari satu Kelompok Pokja kerja (Pokja) 

Bahkan indikasi bagi-bagi proyek dibenarkan tiga mantan Pokja, yang memberi kesaksian dalam sidang panitia hak angket beberapa waktu lalu di DPRD Sulsel. 

Dalam keterangan tiga mantan Pokja satu mengakui jika ada beberapa proyek titipan yang diatur alam untuk memenangkan kelompok pengusaha yang dimenangkan dalam beberapa tender proyek infrastruktur 

Bahkan tiga mantan Dasrilano, Hasyim dan Ashira yang merupakan kelompok satu pokja pada biro pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan mengakui adanya 30 lebih paket pekerjaan konstruksi jalan dan 60 pengadaan konsultan yang dilakukan mulai Maret hingga Juli. 

“Benar ada 30 paket pekerjaan konstruksi dan 60 konsultan yang kami tender)kan,” Kata kelompok Pokja 

Hingga panitia hak angket terkejut melihat sifat terjang dari pokja tersebut, yang dapat mengatur-atur pemenang tender proyek di pemprov Sulsel. 

Parahnya lagi pansus hak angket mendapat sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa, yang merupakan proyek titipan dari sekelompok oknum yang beradab dari lingkaran penguasa. 

“Ini ada 90 paket yang kamu duga sebagai paket proyek titipan, seperti pada Paket Jalan pembangunan ruas jalan sabbang tallasae Rp 13.3 Miliar dan Pembangunan jalan rusak buah yang ada toraja utara dengan anggaran Rp47 miliar, ” Jelas Kadir Halid. 

Bahkan kata dia ada beberapa paket yang menggunakan istilah kode-kode yang diduga kuat kode tersebut merupakan kode titipan siapa yang akan menjadi pemenang dalam tender pengadaan barang dan jasa di pemprov Sulsel. 

Hingga pansus hak angket kedepannya lancar, akanengkonsultasikam hal ini kepada Lembaga Kebijakan pengadaan Barang jasa Pemerintah (LKPP) terkait mekanisme dan proses tender pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan aturan main yang tertuang dalam UU dan peraturan pemerintah 

Hingga pansus hak angket juga akan berkonsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri dan Menpan RB untuk menanyakan sejumlah fakta persidangan yang diperoleh selama proseanoenyidikan di lakukan pansus hak angket DPRD Sulsel. 

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Gubernur Sulsel Tanam 1.000 Mangrove di Selayar

SELAYAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan penanaman 1.000 pohon mangrove di…

23 menit ago

Gubernur Sulsel Buka Celebes Scooter Party XIX 2026 di Selayar, Tekankan Silaturahmi dan Promosi Wisata

SELAYAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi membuka kegiatan Celebes Scooter…

25 menit ago

Komisi D DPRD Sulsel Dorong Penyelesaian Sengketa Proyek CPI Libatkan Waskita Karya dan PT SCI

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong percepatan penyelesaian sengketa kerja sama pembangunan…

28 menit ago

Pelabuhan Kajang Diproyeksikan Jadi Gerbang Ekonomi Baru Bulukumba

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, melakukan kunjungan…

30 menit ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Wali Kota Makassar Wajibkan OPD Pilah Sampah dari Sumber

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di…

32 menit ago

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Luwu Ajak Aksi Nyata Dimulai dari Rumah Tangga

LUWU, TROTOAR.ID — Bupati Luwu, H. Patahudding, memimpin Apel Bersama Peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH)…

35 menit ago

This website uses cookies.