Nasional

Bertemu Pimpinan KPK, Pansus Hak Angket Laporkan Perjalanan Dinas Fiktif NA dan TGUPP

Anggota dan Ketua Pansus Hak Angket DPR Sulsel melakukan Pertemuan Dengan Pimpinqn KPK Basaria Panjaitan dan Pahala Nainggolang

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pansus hak angket DPRD Sulsel akhirnya menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung merah putih Kuningan Persada jakarta Selatan kamis 8 Agustus 2019.

Pertemuan antara Pansus damnpimpjnan KPK, di pimpin langsung oleh ketua Pansus Kadir Halid beserta dengan sejumlah anggota Pansus Hak Angket yang ikut pada pertemuan tersebut. 

Ketua pansus hak angket Kadir halid menyebutkan pada pertemuan tersebut mengungkapkan sejumlah temuan dalam sidang hak angket di sampaikan di hadapan Pimpinan KPK yang menemui rombongan pansus hak angket. 

“Semua yang menjadi temuan  dan fakta persidangan kami sampaikan kepada Pimpinan KPK, termasuk dugaan perjalanan dinas Fiktif gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke Jepang,” Kata Kadir Halid usai melakukan pertemuan. 

Selain menyinggung soal perjalanan dinas fiktif Gubernur bersama dengan TGUPP, pansus hak angket juga menyampaikan, adanya dugaan kebocoran anggaran hingga miliaran rupiah yang dihasilkan dari adanya SK Pokja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Hingga pansus mengkonfirmasi secara langsung terkait rekomendasi Korsupgah KPK untuk melakukan pergeseran pejabat OPD, yang tetap mengacu pada perundang-undangan. Khususnya mengacu pada UU  ASN, dan PP 53 TH 2014.

“Semua apa yang menjadi temuan kuta dalam sidang hak angket kita sampaikan ke KPK, termasuk perjalanan fiktif Gubernur Sulsel serta travel milik gubernur yang digunakan untuk mengatur seluruh perjalanan dinas Gubernur ke luar negeri dan dalam negeri,” Kata Kadir Halid 

Sementara itu Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan yang menerima pansus hak angket menyatakan, pihaknya juga cukup berkepentingan dalam pertemuan tersebut. 

Bahkan wakil ketua KPK bidang pencegahan mengakui  jika KPK sebelumnya memberikan rekomendasi secara lisan kepada inspektorat untuk melakukan pencegahan yang lebih kuat di Sulsel. 

“Ke semua daerah juga kami rekomendasikan. Hal itu yang sekarang dikonfirmasi pansus apa benar? Ya kami rekomendasikan secara lisan. Tapi soal prosedur soal administrasinya seperti apa, itu bukan KPK wilayahnya,” ujar Pahala seperti dikutip dari Detikcom.

KPK juga mengakui adanya temuan yang didapat di pemprov Sulsel terkait  adanya perjalanan dinas yang fiktif hingga pengangkatan sejumlah pejabat di yang tidak sesuai aturan yang diatur dalam UU. 

Pahala menyebut pengangkatan 193 pejabat di Pemerintah Provinsi Sulsel yang diteken wakil gubernur saat gubernur umrah.

“Menurut Komisi ASN, prosedurnya itu tidak tepat, yang berwenang tanda tangan itu gubernur. Yang boleh dimutasi juga ada kriterianya dan itu sudah dikoreksi oleh Pemda bahwa nggak 193 tetapi 188 saja,” papar Pahala.

Berikut point-point yang disampaikan Pansus hak Angket ke KPK. 

1. SK kepegawaian diteken wakil gubernur dengan dasar SK Gubernur Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang/Pemberian Kuasa untuk Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. SK tersebut sudah tidak relevan lagi dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Sebagian besar SK Kepegawaian di lingkungan Pemprov Sulsel ditandatangani wakil gubernur, termasuk SK Mutasi 193 ASN dan SK Pokja ULP.

3. Pemprov Sulsel sudah memiliki aplikasi kinerja namun belum diimplementasikan dengan optimal.

4. KPK menerima pengaduan, baik dari internal maupun eksternal Pemprov Sulsel. Atas pengaduan tersebut, direkomendasikan kepada gubernur untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Pengelolaan Keuangan pada Biro Umum dan Dinas Perhubungan.

5. Atas hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan dan ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran lainnya, direkomendasikan kepada gubernur untuk memberikan sanksi merujuk pada PP 53 Tahun 2010.

6. Untuk diketahui, saat ini Pemprov sedang melakukan PDTT terhadap Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Sulsel tahun 2017 dan beberapa SKPD lainnya terkait pengelolaan anggaran.

7. Beberapa temuan yang didapatkan di antaranya adalah perjalanan dinas fiktif, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, perjalanan dinas tidak sesuai peruntukan, perjalanan dinas tidak efisien atau pemborosan, yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah hingga total milyaran rupiah.

Page: 1 2

Suriadi

Share
Published by
Suriadi
Tags: KPK

BERITA TERKAIT

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Wali Kota Makassar Wajibkan OPD Pilah Sampah dari Sumber

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di…

3 jam ago

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Luwu Ajak Aksi Nyata Dimulai dari Rumah Tangga

LUWU, TROTOAR.ID — Bupati Luwu, H. Patahudding, memimpin Apel Bersama Peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH)…

3 jam ago

Buka Muscab X Bersama FKPPI, Bupati Luwu Utara Sebut Organisasi “Legend” dan Pencetak Generasi Hebat

LUWU UTARA, TROTOAR.ID — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab)…

5 jam ago

Bupati Barru Dukung Senam Lansia Tai Chi IDI, Dorong Budaya Hidup Sehat Berkelanjutan

BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menyambut baik rencana pelaksanaan Senam Lansia…

6 jam ago

Wali Kota Munafri Pimpin Plogging HLH 2026, Tegaskan Gerakan Lingkungan Dimulai dari Rumah

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui aksi…

8 jam ago

Pemkab Barru Gandeng Politeknik STIA LAN Makassar, Perkuat Inovasi dan Tata Kelola Desa

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru menjajaki kerja sama strategis dengan Politeknik STIA LAN Makassar…

8 jam ago

This website uses cookies.