TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tidak butuh waktu lama untuk meringkus para pelaku pengeroyokan anggota Satuan Lalulintas Polres Gowa, Bripka Ibrahim di jalan Usman Salengke, Kamis Kemarin.
Tiga pelaku kini diamankan dan akan merayakan idul adha di dalam sel penjara polres gowa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Iya sudah ada tiga pelaku kita amankan saat ini, dan mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ‘ kata AKP Tambunan Humas Polres Gowa
Baca Juga :
Ketiga pelaku merupakan rombongan pengantar jenazah dari kota Makassar yang tidak Terima atas pengalihan jalur rombongan yang dilakukan anggota polantas Bripka Ibrahim
Ketiga tersangka telah diamankan, yakni Edi (36), Nasrul (28), Muh Ikram Ramadhan (23), dan satu pelaku lainnya Ciwan masih dalam daftar DPO.
Ketiganya diancam Pasal 214 (1) KUHP dan atau Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.
Akibat dari pengeroyokan yang dilakukan para tersangka kini Bripka Ibrahim mengalami luka lebam pada tangan sebelah kanan dan baju dinas yang digunakan korban sobek.




Komentar