Trotoar.id,Makassar – Komersialisasi Kantin sekolah kerap dijadikan wadah para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap para pengelolah dengan mengesampingkan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana tidak, biaya retribusi sewa lahan kantin pertahun yang dikenakan kepada para pedagang yang ingin menjajakan jualannya di lingkungan sekolah dinilai cukup tinggi.
Hal tersebut didapati di SMPN 35 Makassar yang berada diwilayah Kecamatan Biringkanaya. Dimana diduga Kepala Sekolah melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengelolah kantin sekolah.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, dalam prosesnya, pengelolah kantin diminta untuk menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan telah disetujui antara dua belah pihak.
Padahal diketahui, jika penarikan retribusi kantin dari pedagang dilakukan oleh Koperasi Sekolah. Namun dalam hal ini pihak Koperasi tidak dilibatkan dalam pungutan retribusi tersebut, melainkan diambil alih oleh Kepala Sekolah.
Hal tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah pada Bab I Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Maka pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparan.
Dari data yang dihimpun trotoar.id dilapangan, nyatanya tidak sesuai, dimana pungutan retribusi menjadi kewenangan Kepala Sekolah, sehingga kuat dugaan ada indikasi melawan hukum.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan perjanjian yang telah ditanda tangani di atas materai oleh kedua belah pihak antara pengelola kantin dan Kepala Sekolah selama 4 tahun terhitung 1 Juli 2015 hingga 1 Juli 2019.
Dengan nilai kontrak pertahun sebesar Rp 15.000.000,- setiap tahunnya. sehingga kalau ditotal mencapai Rp 60.000.000,- selama 4 tahun. akan tetapi setelah kontrak berjalan selama kurang lebih satu tahun dari perjanjian awal terjadi peralihan Kepala Sekolah yang lama ke yang baru.
Pada saat jabatan Kepala Sekolah yang awalnya dijabat oleh Dr. Syarifuddin digantikan oleh Parenrengi, Pihak pengelolah mengaku kembali dimintai biaya tambahan, dimana peruntukannya tidak jelas.
“Iya kami dimintai biaya tambahan tapi tidak tau untuk apa itu, kupikir itu untuk kontrak selanjutnya, tapi nyatanya bukan seperti itu, “ungkap salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (14/8/2019).
Lanjut, dirinya mengaku dipaksa untuk keluar/pindah oleh pihak sekolah dengan alasan bahwa kontrak telah habis. padahal sebelumnya kepsek yang dimana dijabat oleh Parenrengi telah menerima uang sebesar Rp 15.000.000,- untuk pembayaran sewa.
Nota Kesepahaman yang awalnya disepakati telah berjalan selama 4 tahun terhitung 1 Juli 2015 akan berakhir pada 1 Juli 2020. hal itu didasari pembayaran lanjutan yang telah dibayar lunas dengan kuitansi tertanggal 7 Mei 2016.
Namun surat penyampaian yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepsek Parenrengi pertanggal 12 Agustus 2019. dimana isi surat disinyalir ada unsur intervensi kepada pihak pengelolah kantin sekolah.
Dimana isi Surat berbunyi jika dalam waktu dua hari yakni 12 Agustus 2019 sampai 14 Agustus 2019 belum ada kesepakatan secara tertulis maka pintu kantin akan dikunci sebagai tanda larangan berjualan.
“Saya rasa ini tidak adil untuk saya, padahal kewajiban untuk membayar retribusi sewa kantin telah kami lunasi, “tambahnya. (tim)
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban jatuh di tebing wisata Apparalang, Desa…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pencarian terhadap seorang pelajar yang dilaporkan terjatuh dari tebing wisata Apparalang,…
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Komisi E akan segera…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala SMA…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…
This website uses cookies.