Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Menjadi Terperiksa Dalam Sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel nenerapa Waktu Lalu
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Nasib Nurdin Abdullah untuk memimpin Sulawesi Selatan (Sulsel) selama lima tahun berada di ujung tanduk setelah Pansus menetapkan rekomendasi yang selanjutnya akan dibahas dalam sidang paripurna jumat 16 Agustus 2019.
Bahkan dari 7 poin rekomendasi pansus hak angket salah satu rekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti adanya dugaan indikasi tindak pidana Korupsi yang terjadi pada pemerintahan Nurdin Abdullah yang baru berusia kurang lebih 11 bulan.
Apa lagi berdasarkan pandangan pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar menilai jika berdasarkan fakta dan hasil BAP para terperiksa jika Pemerintahan Nurdin Abdullah terbukti melakukan pelanggaran sejumlah UU.
“Kita sudah buat kesimpulan hukum yang berdasarkan pada fakta persidangan dan BAP terperiksa, hasilnya kita menganggap pemerintah telah melakukan pelanggaran UU,” Kata Aminuddin Ilmar
Guru besar hukum Unhas ini menyebutkan UU yang dilanggar pemerintah provinsi Sulsel, yakni UU Pemda, UU ASN, UU Tipikor, UU Administrasi pemerintahan, peraturan pemerintah, serta peraturan presiden.
Sehingga hasil pandangan hukum yang disampaikan kepada pansus hak angket, telah dibacakan dan menjadi dasar diambilnya sebuah kesimpulan yangvtelajbditeyaokan pansus hak angket
Dijelaskan dalam UU nomor 23 tahun 2014, pada pasal pasal 67 hingga 80 banyak opsi yang dapat digunakan sebagai landasan keluarnya rekomendasi
“Pada pasal 67 hingga 80, disitu banyak opsi yang dapat menjadi landasan, yang dapat diambil, jika itu bertentangan dengan peraturan, misalnya pemakzulan, namun ini pembacaan politik berdasarkan norma, ” Kata Aminuddin Ilmar.
Ketua Pansus hak angket Kadir Halid, usai pembacaan putusan menyebutkan ada 7 poin rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat yang digelar hingga pukul 01.30 Wita Jumat dinihari tadi.
“Kita putuskan 7 poin rekomendasi dalam sidang yang digelar tinggi dini hari ini, dan salah satunya rekomendasi ke Aparat Penegak Hukum (APH),” Kata Kadir Usai memimpin sidang finalisasi pansus hak angket DPRD Sulsel.
Namun 6 poin rwkomwndasi lainnya masih dirahasiakan oleh pansus hak angket, dan semuanya akan dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Sulsel usai salat jumat digelar.
Dan dalam penetapan 7 poin dua anggota pansus yang berasal dari Fraksi PKS dan PDIP menegaskan menolak rekomendasi yang dikeluarkan pansus lantaran keduanya menilai proses sidang hak angket melampaui kewenangan.
“Kita menolak apa yang menjadi keputusan pansus hak angket karena kami menganggap kewenangan penyelidikan pansus telah melampaui batas,” Kata Ariady Arsal didampingi Alimuddin sembari meninggalkan gedung DPRD Sulsel.
Diketahui dalam proses penyelidikan pansus hak angket DPRD Sulsel memeriksa kurang lebih 51 orang termasuk sejumlah saksi ahli yang berasal dari Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Pakar Pemerintahan Prof Djohermansyah Djohan, dan kepala Perwakilan BPKP, hingga keterangan dari Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Page: 1 2
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai membenahi sistem drainase di ruas Jalan Aroepala,…
GOWA, Trotoar.id — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sidrap, Haslindah Syaharuddin, menghadiri kegiatan monitoring dan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai…
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke…
This website uses cookies.