TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pansus hak angket telah mengeluarkan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Hingga rekomendasi tersebut mengancam posisi Nurdin Abdullah untuk memimpin Sulawesi Selatan (Sulsel) selama kurang dari lima tahun ke depan.
Keputusan Pansus hak angket yang Rekha ditetapkan selanjutnya akan dibahas dalam sidang paripurna jumat 16 Agustus 2019, yang kemudian hasil keputusan pansus akan ditangani oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Sulsel
Baca Juga :
Bahkan dari 7 poin rekomendasi pansus hak angket salah satu rekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti adanya dugaan indikasi tindak pidana Korupsi yang terjadi pada pemerintahan Nurdin Abdullah yang baru berusia kurang lebih 11 bulan.
Apa lagi berdasarkan pandangan pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar menilai jika berdasarkan fakta dan hasil BAP para terperiksa jika Pemerintahan Nurdin Abdullah terbukti melakukan pelanggaran sejumlah UU.
“Kita sudah buat kesimpulan hukum yang berdasarkan pada fakta persidangan dan BAP terperiksa, hasilnya kita menganggap pemerintah telah melakukan pelanggaran UU,” Kata Aminuddin Ilmar
Guru besar hukum Unhas ini menyebutkan UU yang dilanggar pemerintah provinsi Sulsel, yakni UU Pemda, UU ASN, UU Tipikor, UU Administrasi pemerintahan, peraturan pemerintah, serta peraturan presiden.




Komentar