Para Pimpinan DPRD Sulsel Menggelar Jumpa Pers Usia Melaksanakan Rapat Pimpinan Membahas hasil Rekomendasi Pansus Hak Angket
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jelang digelarnya rapat paripurna pengesahan rekomendasi pansus hak angket untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman, sejumlah Fraksi di DPRD memiliki pandangan berbeda.
Meski utusan masing-masing fraksi masuk dalam struktur pansus hak angket, namun ada beberapa poin dari rekomendasi pansus diminta untuk dihilangkan,
Seperti pada poin 1, dimana rekomendasi pansus mengusulkan pemberhentian terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah untuk dinilai oleh Mahkamah Agung
Poin tersebutlah yang menjadi perdebatan panjang di kalangan Fraksi di DPRD Sulsel untuk mengambil sikap meminta dihapusnya usulan pansus tersebut, dan kembali pada poin utama pengusulan hak angket di DPRD Sulsel.
Bahkan Fraksi gerindra dan PAN dan PPP menyatakan tidak sepakat dengan usulan pemberhentian, sebab pemberhentian bukan wilayah kerja DPRD untuk memutuskan.
“Kitab tegas menolak poin pemberhentian, yang diusulkan, akan tetapi terkait pembinaan untuk keduanya kami sepakat akan hal itu, sebab kami komitmen untuk, melakukan perbaikan sistem pemerintahan, ” Jelas Usmaruddin wakil ketua DPW PAN Sulsel
Namun apa yang disampaikan oleh Gerindra PAN dan PPP, berbeda dengan pandangan Fraksi Golkar, Hanura, Nasdem hingga FSB yang sepakat jika pemerintahan Nurdin Abdullah telah melakukan sejumlah pelanggaran UU hingga menyepakati 7 poin yang diusulkan.
“Kita sepakat jika pemerintahan saat ini telah melanggar UU, dan kami ingin apa yang diputuskan pansus selesai di paripurna bukan di rapat pimpinan,” Kata Wawan Martalinda sekretaris Fraksi Hanura
Kalaupun ada perbaikan yang harus dilakukan, dia menganggap waktu yang sempit ini yang menjadi petimbangan, dan itu juga merupakan hal teknis
“Kita mau hasil kerja pansus ada hasil dan ditetapkan, bukan kandas ditengah jalan, ” Ungkapnya
Sebelumnya pada rapat pimpinan perluas beberapa waktu lalu, wakil ketua DPRD NI’matullah, menegaskan jika tidak ada kewenangan DPRD untuk memberhentikan kepala daerah, karena domain pemberhentian kepala daerah ada ditangan pemerintah pusat, kalau pemakzulan ada MA untuk menguji apakah benar kepala daerah melanggar UU atau tidak
Jika putusan MA sudah keluar maka DPRD kembali mengambil haknya untuk, menggunakan hak menyatakan pendapat (AHP) dalam menyikapi apa yang menjadi keputusan MA
“Jadi tidak bisa DPRD mengusulkan pemberhentian, kita cuma mengusulkan dugaan pelanggaran UU ke MA, nanti MA yang memutuskan apakah ada melanggar UU atau tidak, sebab DPRD bukan lembaga Peradilan, ” Kata Ni’matullah
Meski demikian, ketua DPD PD Sulsel juga menegaskan, walaupun pansus angket punya hak mengusulkan hasilnya, pimpinan juga memiliki hak untuk memilih mana yang harus diparipurnakan.
Sehingga, diminta pansus melakukan perbaikan yang kemudian, hasil, perbaikan kembali dibahas dalam rapat pimpinan perluas, kalau clear maka dibawa ke paripurna untuk mengesahkan rekomendasi pansus menjadi putusan DPRD.
Dan hasil keputusan tersebut selanjutnya dibawa kepada pihak yang berkompeten untuk menyikapi apa hasil keputusan paripurna terkait rekomendasi pansus hak angket
Dimana DPRD jumat besok kembalikan akan menjadwalkan rapat pimpinan perluas, yang kemudian di rapat pimpinan akan menahan kembali revisi hasil rekomendasi pansus angket, untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Apa lagi batas kerja pansus hak angket akan berakhir pada sabtu 24 Agustus 2019 sehingga jika pu pada rapim perluas batal menggelar paripurna maka, apa yang dilakukan pansus angket kurang lebih 40 hari sia-sia begitu saja. (***)
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai…
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke…
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
This website uses cookies.