TROTOAR.ID, MAKASSAR — Rekomendasi pansus hak angket yang meminta agar Mahkamah Agung (MA) menguji dan mengadili Gubernur Sulsel karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah UU membuat Gubernur Sulsel kalang kabut
Meski upaya partai pengusung Nurdin Abdullah -Andi Sudirman Sulaiman PKS, PDIP dan PAN di pilgub 2018, tidak mampu menghalau kekompakan 7 fraksi yang mendukung keputusan pansus hak angket.
M
Hingga tiga partai pengusung NA-SS lenih memilih bercokol di ruang fraksi PAN untuk membahas strategi mematahkan langkah pansus yang mendorong pembuktian pelanggaran UU ke MA yang dianggap dapat berujung pada pemakzulan.
Baca Juga :
Ketua Fraksi PKS Ariady Arsal mengatakan rekomendasi yang dibacakan ketua pansus angket dalam sidang paripurna DPRD tidak sesuai dengan kesepakatan di rapim pagi tadi.
“Kesepakatan rapim tadi pagi tidak seperti itu, ketua pansus hak angket Kadir Halid melakukan improvisasi yang untuk menggolkan keputusan pansus angket, ” Kata Ariady Arsal Politisi PKS.
Namun apa yang disampaikan Ariady dianggap Kadir Halid hal yang keliru, sebab rekomendasi yang dibacakan dalam paripurna mendapat legitimasi anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
“Masa yang tidak dibacakan di paripurna dianggap memiliki legitimasi, Teman-teman dapat melihat dan mendengar poin yang dibacakan dalam rapat paripurna,” Kata Kadir Halid
Hingga keputusan pansus hak angket tersebut diserahkan secara resmi ke pimpinan DPRD Sulsel, yang kemudian ditandai dengan penandatanganan penyerahan hasil pemeriksaan dan kesimpulan pansus angket.
Keputusan pansus hak angket DPRD Sulsel tersebut mendapat dukungan dari 7 fraksi yang hadir dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, seperti Fraksi Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, Hanura, PPP dan fraksi Ummat Bersatu menguatkan legitimasi rekomendasi Pansus .



Komentar