Nasional

Hakim Vonis Hukuman Kebiri Kimia, Jaksa Pusing Cari Eksekutor, IDI Menolak

ILustrasi Pemerkosaan

TROTOAR, MOJOKERTO — Majelis hakim pengadilan tinggi Jawa Timur menguatkan putusan pengadilan negeri Mojokerto yang menginisiasi hukuman kebiri terhadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Hingga putusan kebiri lantaran Aris telah melakukan pemerkosaan terhadap 9 orang anak-anak di bawa umur dan dilakukan sejak tahun 2015 dan baru terungkap setelah aksinya terdekat CCTV 

Selain menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada terpidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menghadapi putusan PT Surabaya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu seperti dilansir kompas.com mengungkapkan voniw hukuman kebiri kimia merupakan pertama kali keluar dari sekian kasus kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan yang diajukan ke pengadilan,. 

“Ini Peristiwa pertama untuk wilayah Mojokerto,” kata Nugroho Wisnu dikutip kompas.com.

Hingga pihak kejaksaan saat ini masih mencari rumah sakit untuk menjadi eksekutor dari putus asa pengadilan yang telah inkrah tersebut. 

“Kami masih mencari rumah sakit untuk melaksanakan putusan Pengadilan melakukan hukuman Kebiri kimia, kalau hukuman bandan 

Sudah bisa dilakukan,” jelasnya 

Hingga Ikatan Dokter Indonesia menolak menegaskan pihaknya menolak melaksanakan putusan pengadilan hukuman kebiri kimia.

Sebab hukuman kebiri kimia Dokter dapat dianggap melanggar kode etik kedokteran Indonesia, padanya hukuman kebiri kimia dianggap melanggar sumpah kedokteran 

“Jangan kami didorong, kami didesak, untuk menjadi orang yang tidak menghargai yang namanya etika profesi. Etika profesi adalah perjanjian kami dengan Tuhan,” ujar Ketua Umum Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia, Ilham Oetama Marsis 

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Pelajar 17 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Tebing Apparalang

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban jatuh di tebing wisata Apparalang, Desa…

11 jam ago

Siswa Jatuh di Tebing Apparalang Bulukumba, Operasi SAR Diperluas hingga Radius 3 Mil

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pencarian terhadap seorang pelajar yang dilaporkan terjatuh dari tebing wisata Apparalang,…

13 jam ago

Pemkab Luwu Apresiasi Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi

LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi…

15 jam ago

Komisi E Dalami Dugaan Intervensi di Balik Mundurnya Kepala Sekolah

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Komisi E akan segera…

16 jam ago

Disdik Sulsel Tegaskan Evaluasi Kepsek untuk Penguatan Kinerja dan Mutu Pendidikan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala SMA…

18 jam ago

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Peserta MagangHub Batch 2

JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…

19 jam ago

This website uses cookies.