TROTOAR, MOJOKERTO — Majelis hakim pengadilan tinggi Jawa Timur menguatkan putusan pengadilan negeri Mojokerto yang menginisiasi hukuman kebiri terhadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Hingga putusan kebiri lantaran Aris telah melakukan pemerkosaan terhadap 9 orang anak-anak di bawa umur dan dilakukan sejak tahun 2015 dan baru terungkap setelah aksinya terdekat CCTV
Selain menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada terpidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menghadapi putusan PT Surabaya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu seperti dilansir kompas.com mengungkapkan voniw hukuman kebiri kimia merupakan pertama kali keluar dari sekian kasus kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan yang diajukan ke pengadilan,.
“Ini Peristiwa pertama untuk wilayah Mojokerto,” kata Nugroho Wisnu dikutip kompas.com.
Hingga pihak kejaksaan saat ini masih mencari rumah sakit untuk menjadi eksekutor dari putus asa pengadilan yang telah inkrah tersebut.
“Kami masih mencari rumah sakit untuk melaksanakan putusan Pengadilan melakukan hukuman Kebiri kimia, kalau hukuman bandan
Sudah bisa dilakukan,” jelasnya
Hingga Ikatan Dokter Indonesia menolak menegaskan pihaknya menolak melaksanakan putusan pengadilan hukuman kebiri kimia.
Sebab hukuman kebiri kimia Dokter dapat dianggap melanggar kode etik kedokteran Indonesia, padanya hukuman kebiri kimia dianggap melanggar sumpah kedokteran
“Jangan kami didorong, kami didesak, untuk menjadi orang yang tidak menghargai yang namanya etika profesi. Etika profesi adalah perjanjian kami dengan Tuhan,” ujar Ketua Umum Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia, Ilham Oetama Marsis (**)
Komentar