Hakim Vonis Hukuman Kebiri Kimia, Jaksa Pusing Cari Eksekutor, IDI Menolak

Suriadi
Suriadi

Senin, 26 Agustus 2019 06:32

Hakim Vonis Hukuman Kebiri Kimia, Jaksa Pusing Cari Eksekutor, IDI Menolak

TROTOAR, MOJOKERTO — Majelis hakim pengadilan tinggi Jawa Timur menguatkan putusan pengadilan negeri Mojokerto yang menginisiasi hukuman kebiri terhadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Hingga putusan kebiri lantaran Aris telah melakukan pemerkosaan terhadap 9 orang anak-anak di bawa umur dan dilakukan sejak tahun 2015 dan baru terungkap setelah aksinya terdekat CCTV 

Selain menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada terpidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menghadapi putusan PT Surabaya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu seperti dilansir kompas.com mengungkapkan voniw hukuman kebiri kimia merupakan pertama kali keluar dari sekian kasus kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan yang diajukan ke pengadilan,. 

“Ini Peristiwa pertama untuk wilayah Mojokerto,” kata Nugroho Wisnu dikutip kompas.com.

Hingga pihak kejaksaan saat ini masih mencari rumah sakit untuk menjadi eksekutor dari putus asa pengadilan yang telah inkrah tersebut. 

“Kami masih mencari rumah sakit untuk melaksanakan putusan Pengadilan melakukan hukuman Kebiri kimia, kalau hukuman bandan 

Sudah bisa dilakukan,” jelasnya 

Hingga Ikatan Dokter Indonesia menolak menegaskan pihaknya menolak melaksanakan putusan pengadilan hukuman kebiri kimia.

Sebab hukuman kebiri kimia Dokter dapat dianggap melanggar kode etik kedokteran Indonesia, padanya hukuman kebiri kimia dianggap melanggar sumpah kedokteran 

“Jangan kami didorong, kami didesak, untuk menjadi orang yang tidak menghargai yang namanya etika profesi. Etika profesi adalah perjanjian kami dengan Tuhan,” ujar Ketua Umum Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia, Ilham Oetama Marsis (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik29 Maret 2024 04:22
Partai NasDem Sulsel Siapkan Arham Basmin Sebagai Calon Kuat di Pilkada Luwu
Dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Partai NasDem di Provinsi Sulawesi Selatan telah menegaskan akan mengusung kader inte...
News28 Maret 2024 22:04
PJ Bupati Luwu Serahkan LKPD TA 2023 ke BPK
Pj. Bupati Luwu, Muh. Saleh, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) T.A. 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perw...
Politik28 Maret 2024 20:16
NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Sebagai Calon Walikota Makassar di Pemilihan 2024
Partai NasDem telah menyiapkan satu nama yang akan didorong maju dalam Pemilihan Walikota Makassar 2024. Nama tersebut adalah Fatmawati Rusdi....
Metro28 Maret 2024 19:39
PD Tidar Sulsel Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim
Pengurus Daerah Tidar yang juga sayap partai Gerindra menggelar buka puasa bersama ratusan anak yatim di hotel Remcy Makassar ...