TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyodok perubahan Peraturan KPU nomor 3;tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil Kepala Daerah
Salah satu poin yang di godok KPU saat ini, adalah syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dimana
Syarat yang digodok saat ini adalah, calon Kepala daerah tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela, seperti, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, judi, hingga perbuatan berzina.
“Saat ini aturannya sedang kita godok, dan dipuji Publik, dan I I merupakan syarat tambahan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ” Jelas Evi dalam pemaparannya di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10) dikutip Kumparan.com
Revisi PKPU tersebut tertuang dalam pasal 4 PKPU nomor 3 tahun 2017, dan tujuan dilakukannya revisi untuk menegaskan pada PKPU merinci secara jelas perbuatan tidak tercela yang dimaksud
“Inikan perbuatan tercela banyak di salah tafsirkan orang banyak, makanya kita mempertegas perbuatan tercela yang dimaksud dalam Pasal 4 PKPU! No 3,” Tegasnya (Upi)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…
This website uses cookies.