Site icon Trotoar.id

KPU Revisi Syarat Calon Cakada dan Cawakada, Ini Poinnya

images 32 800x498 1

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyodok perubahan  Peraturan KPU nomor 3;tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil Kepala Daerah

Salah satu poin yang di godok KPU saat ini, adalah syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dimana

Syarat yang digodok saat ini adalah, calon Kepala daerah tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela, seperti, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, judi, hingga perbuatan berzina.

“Saat ini aturannya sedang kita godok, dan dipuji Publik, dan I I merupakan syarat tambahan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ” Jelas Evi dalam pemaparannya di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10) dikutip Kumparan.com

Revisi PKPU tersebut tertuang dalam pasal 4 PKPU nomor 3 tahun 2017, dan tujuan dilakukannya revisi  untuk menegaskan pada PKPU merinci secara jelas perbuatan tidak tercela yang dimaksud 

“Inikan perbuatan tercela banyak di salah tafsirkan orang banyak, makanya kita mempertegas perbuatan tercela yang dimaksud dalam Pasal 4 PKPU! No 3,” Tegasnya (Upi) 

Exit mobile version