Wow, Berdekatan Sekolah, Cafe Noyu Bebas Jual Miras

Suriadi
Suriadi

Kamis, 03 Oktober 2019 18:42

Wow, Berdekatan Sekolah, Cafe Noyu Bebas Jual Miras

Trotoar.id,Makassar – Lagi-lagi Pemerintah Kota Makassar seakan dibuat tak berdaya oleh ulah para pengusaha yang kerap melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Padahal Pemerintah Kota Makassar telah melarang penjualan dan peredaran minuman keras (miras) jenis apapun yang berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, perpustakaan, laboratorium, rumah sakit dan area bermain anak.

Cafe tersebut beralamat dijalan Syarif Al Qadri kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, dimana Noyu Eat and Drink nekat menjual minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (Miras) di wilayah yang berdekatan dengan sekolah.

Baca Juga  Cafe Noyu Dapat Surat Teguran Kedua, Disdag Makassar Tegaskan Tidak Mau Main Mata

Cafe Noyu Eat and Drink sejak mulai beroperasi pada April 2019 sudah menjual berbagai jenis minuman beralkohol dengan berdasarkan izin yang dikeluarkan lewat Online Sistem Submission (OSS), bahkan lokasinya hanya berbatas satu bangunan dengan sekolah Bina Citra Indonesia (BCI).

Aturan pelarangan penjualan dan peredaran miras yang berdekatan dengan sekolah tertuang pada pasal 13 ayat (1) poin (b) Peraturan wali kota (Perwali) Makassar Nomor 17 tahun 2019 yang berbunyi; Setiap orang atau perusahaan dilarang mengedarkan, menjual atau mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A, B dan C di tempat yang berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, perpustakaan, laboratorium, rumah sakit dan arena bermain anak dalam radius 200 meter.

Baca Juga  DPRD Sulsel Minta Pemrov Robohkan Patung Kuda di Kawasan CPI

Pemilik cafe Noyu Tomi yang dikonfirmasi lewat pesan singkat mengatakan bahwa telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang diurus oleh ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM).

Baca Juga  Dapat Surat Teguran Dari Disdag, Noyu Akhirnya Menyerah

Terpisah dari itu, Ketua AUHM Zulkarnain Ali Naru menjelaskan bahwa izin minol cafe Noyu dari Kementerian sudah terbit tetapi untuk izin dari Pemkot Makassar belum terbit.

“Terkait izin minol dari kementerian sudah terbit tetapi dari Pemkot belum terbit. Cafe Noyu tetap melakukan penjualan minol menggunakan izin dari kementerian (OSS).” ungkap Zulkarnain. (Tim)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sakit dan viral di media sosial mendapat perhatia...
Metro03 Oktober 2019 18:42
Wow, Berdekatan Sekolah, Cafe Noyu Bebas Jual Miras
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan berbuah penghargaan. Kota Makassar ...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemuka. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (...
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...