
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Perusahaan Daerah Pasar Raya terus mendorong kepemilikan aset pemerintah Kita Makassar terhadap sejumlah tanah dan bangunan Pasar Tradisional dengan mengusulkan penerbitan sertifikat atas lahan yang digunakan sejumlah pasar tradisional.
Hal tersebut disampaikan direktur PD Pasar Syahrullah, dimana pihaknya selama ini juga telah melakukan koordinasi dengan BPN terhadap sejumlah pasar yang saat ini belum memiliki alas hak kepemilikan lahan pasar tersebut.
“)kita saat ini telah mengusulkan penerbitan sertifikat atas lahan yang dijadikan sebagai lokasi pasar tradisional di Kota Makassar ” Jelasnya

Dari 18 lokasi pasar yang ada di makassar baru lima yang telah mengantongi sertifikat kepemilikan atas nama pemerintah kota Makassar.
Dia menjelaskan adanya lim alasan yang telah mengantongi sertifikat kepemilikan dan pengelolaan semua atas dasar kerja sama dengan pihak ketiga selalu pengelola pasar.
Dan diharapkan 13 pasal lainnya juga akan mengantongi sertifikat hak milik atas nama pemkot Makassar, dan usulan penerbitan sertifikat agar aset milik pemkot Makassar tidak diklaim pihak lain.
Sebab belakangan ini banyak pihak yang mengklaim lahan pasar sebagai miliknya, bolehnya itu penertiban aset pasar juga akan dikoordinasikan dengan Korsupgah KPK yang ada di Makassar.

“Kita tidak mau lahan pasar diklaim orang lain makanya kita akan menertibkan aset dengan menerbitkan sertifikat, dan berkoordinasi dengan Korsupgah KPK di Makassar, ” Jelasnya
Dia menambahkan belum lama ini BON juga telah menerbitkan sertifikat atas lahan pasar Panakkukang, dan prosesnya langsung di tangan ini lebih biro aset pemerintah Kota Makassar. (***)


Komentar