Ashabul Kahfi Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS

Suriadi
Suriadi

Jumat, 01 November 2019 00:40

Ashabul Kahfi Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS

TROTOAR.ID, JAKARTA –– Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi meminta Pemerintah untuk meninjau ulang kembali kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dia menganggap jika kebaikan iuran BPJS akan memberatkan kehidupan masyarakat, sebab kenaikan iuran 100 persen paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat, dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu jadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 jadi Rp 42 ribu. Sementara Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dinaikkan subsidinya dari Rp 23 ribu jadi Rp 42 ribu.

Baca Juga  PDIP Akui Sulit Ajak NA Gabung Tim Jokowi-Ma'Ruf Karena Aturan

Menurut Kahfi, kebijakan itu akan semakin menyulitkan bagi rakyat kecil, dan membebani APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kenaikan BPJS Mandiri akan membuat masyarakat kecil harus mengurangi pengeluaran beli makanan bergizi, yang seharusnya berperan dalam pencegahan penyakit. Kenaikan PBI, juga akan membebani Pemerintah Daerah, karena tak semua PBI ditanggung APBN, ” ujar Kahfi dalam rilis yang diterima Kamis (31/10/2019).

Baca Juga  Soal kepemilikan Dapur MBG Putri Wakil ketua DPRD Sulsel, Said Didu: Serakahnomic? Dasco: Kita Tertibkan 

Kahfi berpendapat, seharusnya Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik, diberikan waktu untuk bekerja terlebih dahulu. Dalam pengamatan Kahfi,

Menteri Kesehatan yang baru,  Terawan Agus Putranto sedang mencari jalan keluar. Langkah awal Menkes, dengan menyumbangkan gaji dan tunjangan pertamanya sebagai menteri untuk menutupi defisit BPJS.

“Mungkin sumbangan dr. Terawan tidak berarti jika dibandingkan dengan besaran defisit BPJS, tapi saya melihat, beliau mengajak kita berpikir, mesti ada jalan lain, yang tak harus mengorbankan rakyat kecil,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca Juga  2025 BPJS Tetapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sambung Kahfi, disebutkan BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk memperoleh dana operasional penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial (DJS) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Seharusnya jalan lain yang sama-sama kita pikirkan. Bukan ambil langkah yang langsung membebani publik,” katanya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro23 Oktober 2026 11:30
Sekda Kolaka Utara Muhammad Idrus Raih Gelar Doktor, Kembangkan Model Pengelolaan Agribisnis Kakao Berkelanjutan
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Idrus, meraih gelar Doktor da...
Parlemen23 Oktober 2026 11:04
IPSI Makassar Turunkan 19 Atlet, Hj Umiyati Bidik 10 Medali Emas di Porprov Sulsel 2026
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar memasang target tinggi pada P...
Politik22 Oktober 2026 22:10
Peringati HUT ke-62, Golkar Sulsel Gelar Donor Darah di Pesta Rakyat, Targetkan 100 Kantong
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Memeriahkan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD I...
Nasional01 November 2019 00:40
Ashabul Kahfi Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mendapat penilaian positif dari kelompok anak muda. Dalam Survei N...