Hakim PT Surabaya Kabulkan Banding Ahmad Dhani

Suriadi
Suriadi

Kamis, 07 November 2019 23:36

Hakim PT Surabaya Kabulkan Banding Ahmad Dhani

TROTOAR.ID — Pengadilan tinggi PT Jawa Timur akhirnya memotong masa tahanan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian melalui vlog menjadi hukuman 3 bulan penjara dan masa Percobaan selama 6 bulan dari putusan PN Surabaya yang menghukum pentolan Band Dewa 19 selama 1 tahun Penjara 

Meski memotong masa hukuman Ahmad Dhani  hakim PT Surabaya, tetap memvonis politisi Gerindra tersebut bersalah. 

Putusan PT Surabaya tersebut tertuang dalam sistem Informasi  penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Surabaya seperti dilansir CNNIndonesia. Com, kamis 7 November 

Putusan dengan nomor perkara  1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Dalam Putusannya Hakim berkesimpulan menerima permintaan banding terpaksa Ahmad Dhani, dan mengubah putusan PN yang sebelumnya di putusan di PN Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” bunyi putusan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,” lanjutnya.

Kuasa  hukum Dhani, Aldwin Rahardian Megantara mengungkapkan apresiasinya atas putusan Hakim PT yang merubah masa hukuman pentolan dewa 19 dari 1 tahun menjadi 3 bulan Penjara 

“Saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini,” kata Aldwin dikutip CNNIndinesia 

Sebelumnya Ahmad Dhani didakwanoleh JPU Jaksa Tinggi Surabaya dianggap telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Dimana kasus vlog yang dilakukan Ahmad Dhani dengan mengungkapkan kalimat “idiot” Saat akan menghadiri deklarasi  #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Juli 2026 18:42
Gubernur Andi Sudirman Lepas Bantuan Pertanian Rp323 Miliar untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melepas penyaluran bantuan bibit dan alat mesin pertanian (al...
Daerah08 Juli 2026 16:37
Wali Kota Makassar Instruksikan Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM dan PKL
Makassar, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh camat di 15 kecamatan untuk menyelenggarakan nonton bareng (n...
Daerah08 Juli 2026 16:33
Wabup Barru Tinjau Pasar Pekkae, Perintahkan Pembukaan Akses Utara
Barru, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., turun langsung meninjau Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (7/7...
Daerah08 Juli 2026 16:25
Transaksi UMKM Porsenijar Sidrap Tembus Rp4,2 Miliar
Sidrap, Trotoar.id — Pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Sulawesi Selatan 2026 memberikan dampak signifikan terhadap perputaran...