Cafe Noyu Dapat Surat Teguran Kedua, Disdag Makassar Tegaskan Tidak Mau Main Mata

Suriadi
Suriadi

Selasa, 26 November 2019 17:47

Cafe Noyu Dapat Surat Teguran Kedua, Disdag Makassar Tegaskan Tidak Mau Main Mata

Trotoar.id,Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar dikabarkan telah memberikan surat teguran kepada pihak Cafe Noyu Eat And Drink terkait pelanggaran aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dimana, Cafe yang beralamat dijalan Syarif Al Qadri, Kelurahan Maricayya, Kecamatan Makassar ini disinyalir melanggar aturan tentang penjualan dan peredaran minuman beralkohol yang berdekatan dengan sekolah.

Namun nyatanya Cafe Noyu Eat And Drink masih tetap beroperasi dengan alasan telah mengantongi izin Komersial/Operasional lewat Online Sistem Submission (OSS).

Baca Juga  Pemkot Makassar Tindak Tegas THM yang Tak Kantongi Izin jual Minuman Keras

Lewat surat teguran pertama yang dikeluarkan Disdag Makassar dengan Nomor 862.1/2125/Disdag/XI/2019 per tanggal 19 November 2019 lalu untuk menghentikan aktifitas yang dianggap telah melanggar peraturan Pemerintah Kota Makassar.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Disdag Kota Makassar, Syaharuddin saat dikonfirmasi trotoar.id mengatakan akan menindak tegas, pengusaha yang terang-terangan melanggar aturan.

“Apapun jenis usahanya jika tidak sesuai aturan akan ditindaki, apalagi jual minol yang berdekatan sekolah, kami sudah berikan surat teguran kedua, “ungkapnya, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga  Tak Main-Main, Disdag Makassar Keluarkan Rekomendasi ke Satpol PP

Disamping itu, Syaharuddin menegaskan, sesuai aturan pelarangan penjualan dan peredaran miras yang berdekatan dengan sekolah itu tertuang pada pasal 13 ayat (1) poin (b) Peraturan wali kota (Perwali) Makassar Nomor 17 tahun 2019.

“Kali ini Kami tidak main-main menindaki pengusaha yang melanggar aturan, dinas tidak mau main mata soal ini, “tegasnya.

Baca Juga  Disdag Makassar Akan Pantau Harga Pasar Jelang Lebaran

Sebelumnya, Ketua AUHM Zulkarnain Ali Naru menjelaskan bahwa izin minol cafe Noyu Eat And Drink dari Kementerian sudah terbit tetapi untuk izin dari Pemkot Makassar belum terbit.

“Terkait izin minol dari kementerian sudah terbit tetapi dari Pemkot belum terbit. Cafe Noyu tetap melakukan penjualan minol menggunakan izin dari kementerian (OSS).” ungkap Zulkarnain. (Tim)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 Oktober 2026 17:33
Ribuan Kader Golkar se-Sulsel Bakal Tumpah Ruah di Makassar, Ingin Bertemu Langsung Bahlil
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan kader Partai Golkar dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan ...
Politik23 Oktober 2026 17:23
Lima Menteri Golkar Bakal Hadiri Pelantikan Pengurus Golkar Sulsel, Bahlil Pimpin Langsung
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan periode terbaru dipasti...
Metro23 Oktober 2026 11:30
Sekda Kolaka Utara Muhammad Idrus Raih Gelar Doktor, Kembangkan Model Pengelolaan Agribisnis Kakao Berkelanjutan
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Idrus, meraih gelar Doktor da...
Parlemen23 Oktober 2026 11:04
IPSI Makassar Turunkan 19 Atlet, Hj Umiyati Bidik 10 Medali Emas di Porprov Sulsel 2026
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar memasang target tinggi pada P...