Cafe Noyu Dapat Surat Teguran Kedua, Disdag Makassar Tegaskan Tidak Mau Main Mata

Suriadi
Suriadi

Selasa, 26 November 2019 17:47

Cafe Noyu Dapat Surat Teguran Kedua, Disdag Makassar Tegaskan Tidak Mau Main Mata

Trotoar.id,Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar dikabarkan telah memberikan surat teguran kepada pihak Cafe Noyu Eat And Drink terkait pelanggaran aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dimana, Cafe yang beralamat dijalan Syarif Al Qadri, Kelurahan Maricayya, Kecamatan Makassar ini disinyalir melanggar aturan tentang penjualan dan peredaran minuman beralkohol yang berdekatan dengan sekolah.

Namun nyatanya Cafe Noyu Eat And Drink masih tetap beroperasi dengan alasan telah mengantongi izin Komersial/Operasional lewat Online Sistem Submission (OSS).

Lewat surat teguran pertama yang dikeluarkan Disdag Makassar dengan Nomor 862.1/2125/Disdag/XI/2019 per tanggal 19 November 2019 lalu untuk menghentikan aktifitas yang dianggap telah melanggar peraturan Pemerintah Kota Makassar.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Disdag Kota Makassar, Syaharuddin saat dikonfirmasi trotoar.id mengatakan akan menindak tegas, pengusaha yang terang-terangan melanggar aturan.

“Apapun jenis usahanya jika tidak sesuai aturan akan ditindaki, apalagi jual minol yang berdekatan sekolah, kami sudah berikan surat teguran kedua, “ungkapnya, Selasa (26/11/2019).

Disamping itu, Syaharuddin menegaskan, sesuai aturan pelarangan penjualan dan peredaran miras yang berdekatan dengan sekolah itu tertuang pada pasal 13 ayat (1) poin (b) Peraturan wali kota (Perwali) Makassar Nomor 17 tahun 2019.

“Kali ini Kami tidak main-main menindaki pengusaha yang melanggar aturan, dinas tidak mau main mata soal ini, “tegasnya.

Sebelumnya, Ketua AUHM Zulkarnain Ali Naru menjelaskan bahwa izin minol cafe Noyu Eat And Drink dari Kementerian sudah terbit tetapi untuk izin dari Pemkot Makassar belum terbit.

“Terkait izin minol dari kementerian sudah terbit tetapi dari Pemkot belum terbit. Cafe Noyu tetap melakukan penjualan minol menggunakan izin dari kementerian (OSS).” ungkap Zulkarnain. (Tim)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 September 2026 18:54
Air Danau Sidenreng Dialirkan ke Sawah, Upaya Sidrap Selamatkan Tanaman Padi dari Kekeringan
SIDRAP, Trotoar.id — Di tengah ancaman kekeringan, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak mencari sumber air alternatif untuk menj...
Politik04 September 2026 18:44
Gerindra Mulai Siapkan “Pasukan” Politik, Diklat Laskar Diproyeksikan Kawal Pemilu 2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Pertarungan politik menuju Pemilu 2029 memang masih menyisakan waktu. Namun, bagi Partai Gerindra Sulawesi Selatan, persiapan...
Daerah04 September 2026 15:55
Gandeng Kementerian Perindustrian, Sidrap Dorong Kopi Lokal Naik Kelas Lewat Teknologi
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai mendorong komoditas kopi lokal naik kelas. Tak hanya mengejar peningkatan...
Metro04 September 2026 15:53
103 Ribu Pekerja Rentan Makassar Terlindungi, BPJS Apresiasi Kebijakan Appi
MAKASSAR, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan mendapat apresiasi dari...