TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dinas Perhubungan Kota Makassar mulai mengambil langkah tegas dan menjatuhkan sanksi kepada pengguna jalan yang dengan sengaja memarkir kendaraan yang di badan Jalan.
Bahkan di dua lokasi, rabu 27 November, sejumlah kendaraan yang terparkir di Badan jalan hingga trotoar di depan Kantor BPJS Kesehatan dan restoran cepat saji di pettarani di rantai hingga di sanksi tilang oleh petugas satuan lalu lintas.
Penegakan disiplin tersebut dilakukan dishub bersama satuan polisi lalu lintas Polrestabes Makassar,hal hasil puluhan kendaraan kena sanksi.
Baca Juga :
“Semua Kendaraan yang terparkir di badan jalan dan di trotoar kita rantai, karena terparkir bukan di tempatnya, ” Kata Mario kadis perhubungan Kota Makassar.
Kendaraan yang dirantai akan dilepaskan jika mana pemilik kendaraan telah ditilang oleh satuan polantas yang ikut dalam razia ketertiban lalu lintas di kota Makassar.
Penindakan di ambil setelah dishub Makassar dan polisi lalu lintas telah memberikan himbauan untuk tidak menggunakan baju jalan dan trotoar sebagai lokasi parkir kendaraan
Apa lagi sepanjang jalan pettarani terjadi penyempitan dikarenakan adanya pembangunan tiang penyangga jalan tol layang.
“Hampir setiap saat kita himbau agar tidak parkir di badan jalan dan trotoar, sehingga pihaknya berharap masyarakat untuk tidak menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai lokasj parkir kendaraan, sebab pihaknya akan terus melakukan razia dan memberi tindakan tegas jika masih ada pihak yang melanggar
Selain itu, dishub Makassar juga berkoordinasi dengan PD PARkir untuk menertibkan parkir liar yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lahan parkir (***)




Komentar