TROTOAR.ID, MAKASSAR — Keseriusan Pemerintah Provinsi dalam. Mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan status hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah dianggap belum siap
Sebab panitia khusus (Pansus) DPRD mengusulkan adanya perubahan judul dari naskah akademik dan perubahan beberapa redaksional dalam pengusulan ranperda yang menjadi inisiatif pemprov Sulsel.
Anggota Pansus perubahan status hukum Perusda, Rusdin Tabi menyebut, ada pasal dalam naskah akademik beberapa naskah akademik termasuk judul yang harus dirubah
Baca Juga :
Pertimbangan di rekomendasi pengusulan judul dan sebagai bahan pertimbangan untuk mengantisipasi penolakan oleh kemendagri jika nantinya diusulkan
“Iya kita memang mengusulkan perubahan redaksional beberapa pasal termasuk judul, karena kami tidak ingin apa yang kita usulkan ditolak di Kemendagri,” Kata Rusdin Tabi
Rusdin menjelaskan, jika pansus juga berharap dalam naskah akademik dapat menjabarkan poin-poin penting dalam Perseroda yang akan menjadi payung hukum Perusda nantinya
Termasuk kepemilikan saham dari pemerintah yang harus diserahkan sepenuhnya ke Perseroda nantinya.
“Kita mau ada kejelasan kepemilikan saham dan jumlah saham dan aset yang dimiliki Perusda, hingga pajak yang akan ditanggung oleh Perseroda nantinya,” Pungkasnya




Komentar