TROTOAR.ID, JAKARTA — Penyidik tindak pidana korupsi (Pidsus) kejaksaan agung akhirnya menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan sebagai tersangka
Penetapan kedua mantan direksi PT Jiwasraya dilakukan setelah pihak penyidik kejaksaan agung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya
Usia ditetapkan sebagai tersangka keduanya keluar dari gedung bundar kejaksaan agung mengenakan rompi merah yang bertuliskan tahanan dan langsung digiring di Rutan Pomdam Jaya dan Cipinang
Baca Juga :
Sebelumnya pihak kejaksaan agung juga telah menetapkan tiga mantan direksi PT Jiwasraya dalam kasus yang sama sehingga total ada lima yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus asuransi perusahaan plat merah
Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Penetapan tersangka terhadap lima mantan direksi Jiwasraya berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Jaksa Agung pada pada 17 Desember 2019
Atas penetapan tersangka mantan direktur Utama PT Jiwasraya tidak melontarkan sepatah kata atas penetapan tersangka kepada dirinya hingga meninggalkan gedung bundar kejaksaan agung menuju rumah tahanan (***)




Komentar