TROTOAR.ID, MAKASSAR — Keluarnya surat dari Kementrian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)! yang melarang pemberian bantuan dana hibah kepada KNPI di bawah Naungan Noer Fajrieansyah.
Mengingat KNPi yang dipimpin Noer Fajrieansyah keabsahannya dalam. lembaran negara, serta tidak mengizinkan pihak KNPI Noer Fajrieansyah untuk menggunakan Kode QR atau Barcode pada Surat KNPI yang digunakan untuk memperoleh atau meminta dana hibah
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mengizinkan pencantuman QR code pada surat KNPI dalam rangka memperoleh dan/atau meminta dana hibah atau apapun yang sifatnya memberikan keuntungan finansial. QR code merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang tidak dapat disalin dalam surat selain produk resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, “Seperti yang tertulis dalam Surat Kemenkuham yang ditandatangani oleh Dirjen AHU Cahyo R Muzhar.
Baca Juga :
Sementara itu Sekretaris DPD KNPI Sulsel versi Harus Pertama, Surahman Batara meminta kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah agar mengambil langkah objektif dalam. menyikapi dinamika yang terjadi di KNPI.
Serta berharap agar Nurdin Abdullah tidak melakukan keberpihakan pada kelompok pemuda pada Khususnya KNPI di Sulsel, tanpa dasar fakta dan proses internal Organisasi KNPI.
“Kita meminta agar Gubernur Sulsel tidak melakukan keberpihakan ada dinamika yang terjadi di KNPI, ‘ kata Surahman Batara Sekretaris KNPI Sulsel
Apalagi dengan keluarnya pemberitahuan Pemblokiran kepengurusan KNPI versi Noer Fajrieansyah oleh Menkumham sebagai bukti legalitas kelompok yang mengatasnamakan KNPI tidak mendapat pengakuan oleh negara.
Komentar