TROTOAR.ID, MAKASSAR — Meski sebelumnya Sempat Menjadi Buron Kejaksaan Tinggi Sulsel kurang lebih 2 tahun lamanya, namun Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Kini bernafas Lega setelah Pihak Kejaksaan menerbitkan SP3
Penerbitan Surat Penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap Jeng Tang dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Iya Kasusnya sudah dihentikan dan SP3 telah diterbitkan, ‘ kata Idul Kasi Penuh Kajati Sulsel
Baca Juga :
Akan tetapi pihak Kejaksaan belum secara gamblang menjelaskan alasan penyidik Kejaksaan menerbitkan SP3 terhadap pengusaha tersebut.
Meski sebelumnya Pihak Kejaksaan telah menetapkan Jeng Tang sebagai tersangka dan berhasil menjebloskannya ke lapas Kepada IA Makassar pasca ditangkap di jakarta oleh tim intel Kejaksaan Agung di bawah satuan tugas Adhiaksa Monitoring Center. (***)




Komentar