Trotoar.id, Gowa — Tim unit Satuan Narkoba Polres Gowa kembali mengamankan 9 Orang terduga penyalahguna Narkotika.
Ke 9 terduga penyalahguna diamankan di tempat yang berbeda-beda, hingga polisi berhasil mengamankan 9.4 gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu
“Ke 9 terduga pelaku penyalahguna Narkoba diamankan di tiga kecamatan di gowa , ” Kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan
Baca Juga :
Ke 9 pelaku kata Tambunan berusia produktif dan mereka berprofesi sebagai pekerja buruh bangunan dan Pelajar, mereka adalah, U Als Doke (22 Thn), DI (19), SN (35) , MA (16) pelajar, ML (18), RN (17), RW (23) MZ (31), dan RH (32).
Lanjut Tambunan mereka diamankan di tempat berbeda mulai dari kediaman para pelaku dan mereka yang melakukan transaksi di pinggir jalan.
Bahkan dijelaskan jika peran ke 9 orang yang diamankan berbeda-beda mulai dari pedagang narkoba dan penggunaan, hingga dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti 9,4 gram
“Motif para pelaku menggunakan narkoba untuk mendapatkan keuntungan baik berupa uang maupun kesempatan untuk dapat mengkonsumsi sabu,” ujar perwira menengah
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola mengapresiasi penangkapan sembilan pelaku narkoba ini yang dilakukan jajarannya
Hingga dia memerintahkan Kasat Narkoba untuk menangkap pelaku lainnya, dan menegaskan pihaknya untuk tidak memberi ruang kepada siapapun pelaku penyalahguna narkoba di wilayah hull Polres Gowa.
Sembilan pelaku yang diamankan ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU narkotika no 35 tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.(**)




Komentar