Trotoar.id,Makassar – Nampaknya Dinas Perdagangan Kota Makassar tak main-main dalam menindaki pengusaha nakal yang terang-terangan melanggar aturan.
Hal itu ditengarai dengan maraknya aktifitas perdagangan minuman beralkohol yang tidak sesuai peraturan daerah (Perda) yang ada di kota Makassar.
Sesuai aturan yang tertuang dipasal 13 ayat (1) poin (b) Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 17 tahun 2019 berbunyi; Setiap orang atau perusahaan dilarang mengedarkan, menjual atau mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A, B dan C di tempat yang berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, perpustakaan, laboratorium, rumah sakit dan arena bermain anak dalam radius 200 meter.
Baca Juga :
Dan untuk ketiga kalinya Cafe Noyu Eat and Drink yang beralamat dijalan Syarif Al Qadri mendapatkan surat teguran dari Dinas Perdagangan Kota Makassar terkait dugaan pelanggaran perdagangan minuman beralkohol yang berdekatan sekolah.
Kadis Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir mengatakan akan memberi sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar.
“Surat tegurannya sudah dibuat untuk Noyu, “singkatnya saat dikonfirmasi trotoar.id, Rabu (13/2/2020).
Sekedar diketahui, Dinas Perdagangan Kota Makassar telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali pada bulan November tahun 2019 lalu.
Akan tetapi pemilik tempat usaha tersebut masih saja menjalankan aktifitas perdagangan minol yang diduga tidak sesuai pada tempatnya.
Namun bilamana surat teguran ketiga, masih diabaikan, Disdag Makassar bakal mengeluarkan surat rekomendasi terhadap Satpol PP, untuk dilakukan penertiban, mengingat tugas Satpol PP selaku penegak perda. (Tim)




Komentar