Trotoar.id,Makassar – Gerakan Pemuda Intelektual (GPI) Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah daerah untuk membuat panitia khusus terkait dugaan pelanggaran tambang ilegal di Kabupaten Enrekang.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dimana daerah tambang yang beroperasi saat ini di Kecamatan Maiwa/Baroko Dan Cendana tidak termasuk kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan tambang.
Hal itu dipertegas lagi dari hasil investigasi dilapangan bahwa aktifitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup massif.
Baca Juga :
Sehingga hal ini perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah khusisnya Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel untuk mengecek segala dokumen administrasi yang dimiliki perusahaan tersebut.
“Pemda Seharusnya Perhatikan Perda Kab Enrekang Nomor 14 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sebelum Mengeluarkan Rekomendasi,”ungkap Jendral Lapangan Aksi Doni Elyoena.S saat menggelar aksi di DPRD Sulsel, Kamis (13/2/2020).
Lanjut Doni dalam orasinya mengatakan bahwa perkembangan pembangunan Infrastruktur saat ini sangat berdampak pada peningkatan dan pengelolaan Sumber daya Alam.
Namun jika aktifitas pertambangan yang diduga ilegal ini masih berlanjut, Gerakan Pemuda Intelektual akan menyatakan sikap dan akan melakukan aksi turun kejalan dengan estimasi massa yang lebih besar lagi.
“Berharap Pihak PemProv Untuk Memanggil Pihak Terkait Dalam Jangka Waktu 7 Hari Ke depan, Jika tidak Terpenuhi kami akan Melakukan Aksi Besar Besaran Di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, “tegas Doni.
Komentar